AKAD NIKAH : RUKUN DAN SYARAT



AKAD NIKAH : RUKUN DAN SYARAT
1.      Rukun-Rukun Dalam Akad Nikah
Rukun adalah bagian dari hakikat sesuatu. Rukun masuk didalam substansinya. Adanya sesuatu itu karena adanya rukun dan tidak adanya karena tidak ada rukun. Berbeda dengan syarat, ia tidak masuk ke dalam substansi dan hakikat sesuatu, sekalipun itu tetap ada tanpa syarat, namun eksistensinya tidak diperhitungkan. Akad nikah mempunyai beberapa rukun yang berdiri dan menyatu dengan substansinya. [1]
Akad nikah tidak dapat diadakan, kecuali setelah memenuhi beberapa rukun berikut ini :[2]
a.       Kedua belah pihak (calon mempelai) telah mencapai usia akil baligh. Jika salah seorang dari keduanya hilang ingatan atau masih kecil, maka berarti belum mencapai usia baligh, sehingga akad nikah tidak dapat dilaksanakan.
b.      Menyatukan tempat pelaksanaan Ijab Qabul. Dengan pengertian, tidak boleh memisahkan antara Ijab dan Qabul dengan pembicaraan atau hal-hal lainnya selain. Tidak disyaratkan, pelaksanaan Qabul dilakukan langsung setelah Ijab. Meski pertemuan pelaksanaan Ijab Qabul itu berlangsung cukup lama dan qabul dilakukan dengan adanya selang waktu dari ijab serta tidak ada hal-hal yang menunjukkan penolakan dari kedua belah pihak, maka pelaksanaan Ijab Qabul tersebut tetap satu. Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh para ulama penganut madzhab Hanafi dan Hanbali.
Dalam kitab Al-Mughni disebutkan, “bila ada tenggang waktu antara Ijab dan Qabul, maka hukumnya tetap sah, selagi dalam satu majelis yang tidak diselingi sesuatu yang mengganggu. Karena dipandang satu majelis selama terjadinya ucapan akad nikah, dengan alasan sama dengan penerimaan tunai, sedangkan bagi barang yang tidak disyaratkan tunai penerimaannya, barulah dibenarkannya hak Khiyar (tetap jadi pembeli atau membatalkan)”.[3]
Jika sebelum dilakukan Qabul salah seorang calon pengantin memutuskan untuk tidak jadi menikah, maka Ijabnya batal. Karena makna Ijab disini telah hilang. Sebab, menghalangi bisa dilakukan oleh pihak laki-laki dengan jalan memutuskan untuk membatalkan niat menikah sehingga dengan demikian tidak terlaksana Qabulnya. Begitu pula kalau kedua-duanya sibuk dengan sesuatu yang mengakibatkan terputusnya Ijab Qabul, maka Ijabnya batal lantaran upacara Qabulnya terhalangi.[4]
Lebih lanjut dikatakan: “Karena hukum yang berlaku dalam majelis sama seperti yang berlaku pada pelaksanaan akad. Adapun dalil yang dijadikan sebagai landasan dalam hal ini adalah disyaratkannya serah terima dan juga hak pilih dalam berbagai perjanjian jual beli. Sehingga dengan demikian, jika kedua mempelai tersebut terpisah tempat, maka Ijab yang dimaksudkan menjadi batal dan tidak berarti.”[5]
Demikian pula jika masing-masing dari keduanya sibuk dengan sesuatu hal yang lain sehingga mengakibatkan terputusnya waktu akad. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad mengenai seorang laki-laki yang didatangi sekumpulan orang yang mengatakan kepadanya: “Nikahilah si fulan”, orang itu menjawab: “Baiklah, aku menikahinya dengan mahar seribu dinar”. Kemudian mereka kembali mendatangi si fulan dan memberitahukannya. Maka ia pun menjawab: Aku terima. Lalu ditanyakan kepadanya (Imam Ahmad): Apakah yang demikian itu merupakan sebuah pernikahan? “Ya”, jawabnya. Sedangkan para ulama penganut Madzhab Syafi’i memberi tahu syarat terhadap pernikahan semacam itu, yaitu tindakan segera.
Lebih lanjut mereka berpendapat, bahwa apabila dilakukannya pemisahan antara Ijab dan Qabul itu dengan kata pendahuluan, misalnya si wali mengatakan: “Aku nikahkan kamu”. Pihak pengantin laki menjawab: “Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Rasulullah, aku terima nikahnya”. Maka mengenai hal ini terdapat dua pendapat: Pertama, pendapat Syaikh Abu Hamid Al-Isfirayaini. Bahwa pernikahan semacam itu tetap sah, Karena kata pendahuluan diperintahkan dalam pelaksanaan akad pernikahan, sehingga tidak membatalkan pernikahan, seperti halnya tayamum antara dua shalat jama’. Kedua, pendapat yang menyatakan, bahwa pernikahan semacam itu tidak dapat dibenarkan. Karena kata-kata tersebut telah memisahkan antara Ijab dan Qabul, sebagaimana jika keduanya dipisahkan oleh selain kata pendahuluan. Berbeda dengan tayamum yang diperintahkan melakukannya di antara dua shalat, maka khutbah pernikahan diperintahkan sebelum berlangsungnya akad pernikahan.[6]
Adapun Imam Malik membolehkan waktu senggang yang sebentar antara ucapan Ijab dan Qabul. sebab perbedaan pendapat ini adalah masalah waktu pelaksanaan Ijab dan Qabul dalam akad nikah, apakah disyaratkan melaksanakannya secara bersamaan atau tidak.[7]
c.       Agar lafadz (penyampaian) Qabul tidak bertentangan dengan Ijab kecuali pertentangannya itu lebih baik dari yang seharusnya. Yaitu, jika pihak wali mengatakan: Aku nikahkah kamu dengan puteriku, si fulan dengan mahar seratus junaihah. Lalu si mempelai menjawab : Aku terima nikahnya dengan mahar dua ratus junaihah. Maka dengan demikian, pernikahan itu telah sah, karena mencukupi dari yang seharusnya.
d.      Kedua belah pihak saling mendengar satu dengan lainnya dan memahami, bahwa maksudnya adalah pelaksanaan nikah. Meskipun salah atu dari keduanya tidak memahami kata per kata dari kalimat yang diucapkan (dalam bahasa lain). Karena, yang terpenting adalah tujuan dan niat.

Tidak semua akad nikah yang dilakukan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan itu dapat dianggap benar menurut hukum perkawinan Islam. Akad nikah baru bisa dianggap benar dan sah jika memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syariat Islam, dan sebaliknya suatu akad nikah dihukumkan batal jika tidak memenuhi syarat dan rukunnya.[8]
Dimaksudkan dengan syarat akad perkawinan ialah hal-hal yang harus ada sebelum akad perkawinan itu dilaksanakan. Termasuk dalam syarat-syarat akad nikah tersebut ialah :
a.       Adanya calon istri (perempuan) dan calon suami (laki-laki) yang masing-masing atas dasar kerelaan dan saling cinta mencintai antara keduanya, bukan atas dasar paksaan dan terpaksa, masing-masing telah ada kesungguhan untuk berkawin. Tidak sah akad nikah jika dilakukan atas dasar paksa dan terpaksa.
b.      Antara calon istri dan calon suami yang akan melakukan akad nikah, masing-masing bukan termasuk Mawani’un nikah, yaitu orang-orang yang terlarang melaksanakan perkawinan.
c.       Antara calon istri dan calon suami hendaknya orang-orang sejodoh (sekufu) atau “Kafa’ah” dalam istilah fiqh. Kafa’ah menurut bahasa artinya ialah “sama”, “serupa”, “seimbang”, atau “serasi”. Dan dimaksudkan dengan Kafa’ah dalam hal ini adalah keseimbangan atau keserasian antara calon suami dan istri hingga karenanya pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu tidak merasa berkeberatan terhadap kelangsungan perkawinan yang telah dilaksanakan.[9]
Akad tidak akan berakhir kecuali bila terjadi perceraian atau salah satu pihak meninggal. Karena maksud disyari’atkannya perkawinan adalah sebagai ikatan kekeluargaan yang abadi untuk mendidik anak, melaksanakan kehidupan rumah tangga, semuanya itu tidak terwujud tanpa melaksanakan akad itu.[10]
Inilah yang dimaksudkan bahwa berlangsungnya perkawinan terhimpun dalam satu syarat-syarat yaitu bahwa tidak seorang pun suami atau istri berhak merasakan akadnya setelah akadnya berlangsung dan berlaku secara sah, karena salah satu pihak berhak membatalkan berarti akadnya tidak berlaku dan sia-sia menurut pandangan syara’.
Yang dimaksud persyaratan dalam akad nikah ialah syarat-syarat yang dibuat dan diucapkan di dalam rangkaian akad nikah, atau dengan kata lain akad (Ijab Qabul) yang disertai dengan syarat-syarat. Persyaratan yang dibuat dalam akad nikah ada tiga kemungkinan:
a.      Syarat yang sifatnya bertentangan dengan tujuan akad nikah. Dalam hal ini terdapat dua bentuk:
1)      Tidak sampai merusak tujuan pokok akad nikah. Misalnya suami berkata dalam Sighat Qabulnya: “Aku terima nikahnya dengan syarat tanpa mas kawin”.[11]
Tidak ada perbedaan pendapat ulama tentang batalnya syarat-syarat tersebut, sedangkan akad nikahnya sendiri tetap sah, karena akad nikah itu sendiri telah menetapkan kewajiban suami memberi nafkah dan membayar mahar menurut jumlah yang telah ditentukan dalam akad nikah atau berupa mahar Mitsil (setelah Dukhul) jika syarat-syarat untuk menggugurkan kewajiban tersebut di dalam suatu akad berarti menetapkan tidak wajibnya hal-hal tersebut. Dapat dikatakan, dengan menyebutkan syarat-syarat tersebut hanya sia-sia saja, dan tidak wajib untuk dipenuhi.[12] Oleh karena itu walaupun di dalam akad nikah disebutkan syarat tanpa mas kawin atau tanpa nafkah, kewajiban membayar mas kawin dan nafkah itu tetap.[13]
2)      Merusak tujuan pokok akad nikah. Misalnya: pihak istri membuat syarat agar ia tidak disetubuhi, atau istrinya yang harus memberikan nafkah. Hukum membuat syarat seperti ini sama dengan apa yang telah diuraikan pada huruf (a) di atas, yaitu syarat-syaratnya batal, karena akad nikah itu sendiri telah memberikan hak kepada suami untuk menyetubuhi istrinya.
b.      Syarat-syarat yang tidak bertentangan dengan tujuan akad nikah. Dalam hal ini terdapat juga dua bentuk:
1)      Merugikan pihak ketiga secara langsung. Contoh: istri mensyaratkan kepada calon suami (yang sudah punya istri) supaya menjatuhkan talak istrinya itu. Syarat seperti ini dianggap tidak ada, karena jelas bertentangan dengan larangan agama, dengan nash yang jelas.[14]
2)      Manfaat syarat-syarat itu kembali kepada wanita. Misalnya: calon istri mensyaratkan agar ia tidak dimadukan. Mengenai syarat seperti ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan fuqaha’.[15]
a)      Pendapat pertama yang memandang bahwa syarat seperti itu hukumnya batal, sedang akad nikahnya tetap sah.
Beristri lebih dari satu orang diizinkan agama. Syarat-syarat yang sifatnya melarang sesuatu yang dibolehkan agama adalah batal hukumnya, karena hal itu tidak patut. Selain dari itu perlu pula difahami, bahwa Imam Syafi’i dan Abu Hanifah sependapat bahwa syarat-syarat tidak merusak akad nikah, tapi merusak mahar Musamma, karena itu kembali kepada mahar Mitsil.[16]
b)      Pendapat kedua memandang syarat seperti itu hukumnya sah dan wajib dipenuhi dan jika tidak dipenuhi maka pihak wanita tidak berhak memfasakhkan akad nikahnya. Allah berfirman:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& ÏŠqà)ãèø9$$Î/ 4
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu (janji-janji itu).[17] (QS. Al-Ma’idah : 1)
Rasulullah SAW bersabda :
حَدَّثَنَا اَبُوْ الْوَلِيْدِ هِشَامُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ يَزِيْدَ بْنِ اَبِى حَبِيْبٍ عَنْ اَبِى الْخَيْرِعَنْ عُقْبَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اَحَقُّ مَا اَوْفَيْتُمْ مِنَ الشُّرُوْطِ اَنْ تُوْفُوْا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ[18] {رَوَاهُ البُخَارِى}
Artinya : “Diceritakan kepada kami dari Abu al-Walid Hisyam bin Abdi al-Malik, dari Lais, dari Yazid bin Abi Habib, dari Abi al-Khoir, dari Uqbah, dari Nabi SAW. Beliau bersabda: “Syarat yang paling utama untuk dipenuhi  adalah sesuatu yang dengannya kamu pandang halal hubungan kelamin.” (HR. Bukhori)

c.       Syarat yang sejalan dengan tujuan akad nikah, dan tidak mengandung hal-hal yang menyalahi hukum Allah dan Rasul. Contoh : pihak wanita mensyaratkan harus diberi belanja, dipergauli dengan baik, tidak mencemarkan nama suaminya, dan sebagainya. Dalam hal ini wajib dipenuhi karena sesuai dengan tujuan nikah.[19]


[1] Abdul Majid Khon, Fiqh Munakahat, Jakarta: AMZAH, 2009, hlm. 59.
[2] Syaikh Kamil Muhammad, ‘Uwaidah, Al Jami’ Fii Fiqhi An-Nisa’, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1998, hlm. 402 – 404.
[3] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2007, hlm. 515-516.
[4] Ibid, hlm. 516.
[5] Syaikh Kamil Muhammad, loc.cit.
[6] Ibid.,
[7] Sayyid Sabiq, loc.cit.
[8] Hady Mukaat Ahmad, Fiqh Munakahat, Semarang: Duta Grafika, 1942, hlm. 102
[9] Ibid.,
[10] Al-Hamdani, Risalah Nikah, Pekalongan: Raja Murah, 1980, hlm. 41 – 42.
[11] Chuzaimah T. Yanggo, A. Hafiz Anshary, (ed), Problematika Hukum Islam Kontemporer (1), Jakarta: PT. Pusaka Firdaus, cet.2, 1996, hlm. 50.
[12] Ibid., hlm. 51.
[13] Djamaan Nur, Fiqih Munakahat, Semarang: Dina Utama, 1993, hlm. 28.
[14] Chuzamah T. Yanggo, A. Hafiz Anshary, op.cit., hlm. 52.
[15] Djamaan Nur, op.cit.,
[16] Ibid., hlm. 53.
[17] Yayasan penyelenggara penterjemah Al-Qur’an, loc.cit., hlm. 156.
[18] Al-Bukhori, Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim, Shohih Bukhari, Juz I, Beirut: Daar wa Matabi al-Sya’bi, hlm. 26.
[19] Chuzamah T. Yanggo, A. Hafiz Anshary, Op. Cit., hlm. 55.
[Read More...]


AKAD NIKAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM



AKAD NIKAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM

Akad Nikah DalamKompilasi Hukum Islam. Istilah perkawinan sebagai istilah Indonesia untuk pernikahan melalui kompilasi sudah dibakukan dalam hukum Islam Indonesia. Akan tetapi istilah wali nikah, saksi nikah atau akad nikah masih dipergunakan. Walaupun kita sudah paham bahwa dalam hal ini tidak ada perbedaan antara “nikah” dan “kawin”.
Dalam pasal 2 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau Mitsaqon Ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.[1]
Akad Nikah DalamKompilasi Hukum Islam. Di dalam Bab IV Kompilasi Hukum Islam telah diatur tentang rukun dan syarat perkawinan sekalipun tidak tegas pembedaannya satu dengan lain. Pada pasal 14 menyebutkan apa yang biasa dalam kitab fikih disebut dengan rukun nikah. Dikatakan bahwa untuk melaksanakan perkawinan harus ada:
a.       Calon suami;
b.      Calon istri;
c.       Wali Nikah;
d.      Dua orang saksi, dan
e.       Ijab dan Qabul.[2]

Pengertian tentang akad nikah disebutkan dalam pasal 1 huruf c ialah “akad nikah rangkaian Ijab yang diucapkan oleh wali dan Qabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi”.[3]  Dan tentang pelaksanaan akad nikah diatur secara khusus dalam pasal 27, 28 dan 29.
Pasal 27 Kompilasi Hukum Islam berbunyi :
Ijab dan Qabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntung dan tidak berselang waktu”.
Pasal 28:
“Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan. Wali nikah dapat mewakilkan kepada orang lain.”
Pasal 29:
1)      Yang berhak mengucapkan Qabul ialah calon mempelai pria secara Pribadi
2)      Dalam hal-hal tertentu ucapan Qabul nikah dapat diwakilkan kepada pria lain dengan ketentuan calon mempelai pria memberi kuasa yang tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria.
3)      Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakili, maka akad nikah tidak boleh dilangsungkan.[4]

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, dalam hal pelaksanaan akad nikah tidak diberikan pengaturan tentang kemungkinan dilakukannya Ijab Qabul pada tempat yang berbeda. Namun di sini yang lebih ditekankan bahwa calon mempelai dapat menyatakannya melalui orang yang dikuasakan secara khusus.
Dengan pengaturan yang masih baku ini maka hakim dituntut untuk lebih berperan aktif dalam memutuskan suatu perkara, karena keberadaan KHI itu sendiri tidak dimaksudkan untuk memandulkan kreativitas dan penalaran serta bukan untuk menutup pintu dalam melakukan terobosan dan pembaharuan hukum ke arah yang lebih aktual. Misalnya saja tenang masalah pernikahan via telepon atau masalah-masalah kontemporer lainnya yang erat kaitannya sebagai dampak dari perkembangan zaman.
Akad Nikah DalamKompilasi Hukum Islam. Lahirnya Kompilasi Hukum Islam dimaksudkan agar ke simpangsiuran keputusan dalam lembaga-lembaga Peradilan Agama dan sebab-sebab khilaf yang disebabkan oleh masalah fikih akan dapat diakhiri. Sehingga bahasa dan nilai-nilai hukum yang dipertarungkan di forum Peradilan Agama oleh masyarakat pencari keadilan, sama kaidah dan rumusannya dengan apa yang mesti diterapkan oleh para hakim di seluruh nusantara.[5]


[1] Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademik Presindo, 1992, hlm. 21
[2] Ibid.,
[3] Ibid.,
[4] Departemen Agama R.I., Instruksi Presiden R.I. Nomor 1Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta, 2001, hlm23-24.
[5] Ibid.,
[Read More...]


Link Exchange



Assalamualaikum Wr.Wb.
Link Exchange. apa kabar sahabat.....semoga baik-baik saja dan senantiasa dalam lindungan-NYA. Amiiin,,,,,, Alhamdulillah blog ini telah resmi terlahir 03 April 2013. maka langkah pertama untuk pengembangan blog ini adalah dengan silaturrahmi kepada sahabat blogger lainnya.
bagi sahabat yang berminat untuk bertukar link dengan "Ahmad Isybah's Blog" mohon cantumkan link dibawah ini:

Nama: Ahmad Isybah's Blog

Link Exchange. bila sudah, jangan lupa konfirmasi, dengan mengisi komentar dibawah. dan setelah itu saya akan memasang link sobat juga.
mungkin itu saja, semangat....!!!!!!!!! happy blogging :)

Link Sahabat Luar Biasa:
 
[Read More...]


Siapakah Maria Sibylla Merian?



Tadi siang waktu aku ke warnet dan buka  url www.google.com ada kejutan karena disambut dengan Google Doodle. Tampil gambar binatang bunglon, ulat, kepompong, dan kupu-kupu. Ya, hari ini Google turut merayakan ulang tahun Maria Sibylla Merian yang ke 366.

 Karena penasaran akhirnya saya browsing -browsing ternyata Maria Sibylla Merian itu sudah Meninggal dunia.

Meski telah meninggal pada 1717, Maria Sibylla Merian tetap dikenang karena karyanya yang luar biasa. Ia sosok yang penting dalam dunia seni alam. Karya Maria yang paling terkenal adalah metamorfosis hidup serangga dalam satu halaman. Karya tersebut merupakan sumbangan besar Maria dalam bidang Entomologi. Sepanjang hidupnya sendiri, Maria telah membuat ilustrasi dari metamorfosi lebih dari 200 spesies berbeda.

Anak perempuan Maria Sibylla Merian mempublikasikan karyanya berjudul Erucarum Ortus Alimentum et Paradoxa Metamorphosis dan kini menjadi barang buruan para kolektor.
[Read More...]


Bagaimana Cara Hidup Sehat ala Rasulullah



Bagaimana Cara Hidup Sehat ala Rasulullah. Rasulullah SAW adalah insan mulia dengan riwayat sakit paling jarang. Beliau senantiasa dalam keadaan sehat sekalipun melaksanakan tugas dakwah kerasulan yang teramat berat dan menguras pikiran serta tenaga.

Apa rahasia dibalik kesehatan beliau?
Berikut ini adalah beberapa cara hidup sehat yang selalu beliau amalkan:

1. Selalu bangun sebelum subuh
Rasulullah mengajak umatnya bangun sebelum subuh untuk melaksanakan shalat sunnah dan shalat subuh berjamaah. Hikmahnya adalah mendapat limpahan pahala, kesegaran udara subuh yang baik terutama untuk menyehatkan paru-paru serta menyegarkan pikiran. Asupan oksigen yang masih bebas polusi bisa menyehatkan otak.

2. Aktif menjaga kebersihan
Rasulullah SAW senantiasa tampak bersih dan rapi. Setiap kamis atau jumat, beliau mencukur rambut halus di pipi, memotong kuku, bersiwak, serta memakai minyak wangi.

3. Tidak pernah makan berlebihan
Rasulullah mengajarkan untuk mengisi perut kita dengan 3 hal secara seimbang: sepertiga diisi dengan makanan, sepertiganya dengan air, dan sepertiga sisanya untuk bernapas (diisi dengan udara).
Sabda Rasulullah:”Kami adalah satu kaum yang tidak makan sebelum lapar dan apabila kami makan, tidak terlalu banyak(tidak sampai kekenyangan)”.

4. Gemar berjalan kaki
Rasulullah berjalan kaki ketika ke masjid, pasar, ke medan jihad, ataupun sekedar mengunjungi rumah sahabat. Dengan berjalan kaki peredaran darah akan berjalan lancar. Ini penting untuk mencegah penyakit jantung.

5. Tidak pemarah
Nasihat Rasulullah:”Jangan marah”, diulangi tiga kali. Ini menunjukkan hakikat kekuatan seseorang bukanlah terletak pada jasad, tetapi pada kebersihan jiwa.
Bila kita marah, cara paling mudah adalah mengubah posisi ketika marah. Jika sedang berdiri, maka duduklah. Jika sedang duduk, maka berbaringlah. Kemudian membaca ta’awudz serta mengambil air wudhu. Karena marah itu asalnya dari setan, dan setan terbuat dari api, maka padamkan dengan air wudhu.

6. Optimis dan tidak berputus asa
Sikap optimis memberikan kekuatan tersendiri bagi kelapangan jiwa, selain itu perlu juga memperbanyak sabar, istiqamah, serta tawakal kepada Allah SWT.

7. Tidak pernah iri hati
Kita perlu menjauhi sifat iri hati karena penting untuk menjaga kebersihan hati dan kesehatan jiwa. Kita harus selalu berdo’a: “Ya Allah, bersihkanlah hatiku dari sifat-sifat mazmumah (mendatangkan keburukan pada diri) dan hiasilah diriku dengan sifat-sifat mahmudah (mendatangkan kebaikan pada diri)”.

8. Pemaaf
Pemaaf adalah sifat terpuji yang bisa mendatangkan ketenteraman hati dan jiwa. Memaafkan orang lain akan membebaskan diri kita dari belenggu kemarahan. Ketika kita marah, marah itu akan melekat pada hati. Karenanya, mari menjadilan diri kita seorang yang pemaaf, karena dengan memaafkan akan membuat jiwa menjadi lapang dan badan akan selalu sehat.
Bahagia sebenarnya bukan mendapat, tetapi dengan memberi. Sebenarnya, banyak lagi cara hidup sehat Rasulullah SAW, namun setidaknya 8 cara hidup sehat ala Rasulullah tersebut cukup membantu kita menjalani hidup sehat.

 Semoga bermanfaat
Terimakasih

[Read More...]


 

Return to top of page Copyright © 2010 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by HackTutors