Dasar HukumAkad Nikah. Al-Qur’an telah menggambarkan sifat yang lahir bagi ikatan yang dijalin oleh dua orang insan berbeda jenis yakni ikatan perkawinan dengan gambaran yang dikemukakan melalui beberapa ayat. Sebagaimana firman Allah:
Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri, dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.[1] (Q.S An-Nisa’ : 21)
Dasar Hukum Akad Nikah. Kemudian mengenai akad nikah dalam sabda Rasulullah SAW., diantaranya:
اِتَّقُوا اللهَ فِى النِّسَاءِ فَاِنَّكُمْ اَخَذْ تُمُوْهُنَّ بِأَمَانَةِ اللهِ وَاِسْتَحَلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ الله. )رواه مسلم([2]
Artinya: “Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan Allah, dan kamu halalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah.” (HR. Muslim)
Dasar Hukum Akad Nikah. Adapun sebuah hadits yang menunjukkan bahwa Ijab itu hak perempuan dan Qabul kewajiban laki-laki:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ لَمْ يُنْكِحْهَا الْوَلِيُّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ أَصَابَهَا فَلَهَا مَهْرُهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ[3]
Artinya: “Wanita manapun yang tidak dinikahkan oleh walinya maka pernikahannya tidak sah, beliau mengucapkannya tiga kali. Jika telah melakukan hubungan badan, maka wanita itu tetap berhak menerima mahar (maskawin) karena hubungan badannya itu. Jika mereka berselisih maka pemerintah adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (H.R. Ahmad)
[1] Yayasan penyelenggara penterjemah Al-Qur’an, loc.cit., hlm. 120.
[2] Muslim, Shahih Muslim, Juz I, Semarang, Toha Putra, t.th, hlm.593.
[3] Imam Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Bab La Nikah Illa Biwaliy, Juz V, Aplikasi Maktabah Syamilah, hlm. 486.
Responses
0 Respones to "DASAR HUKUM AKAD NIKAH"
Post a Comment