Akad Nikah DalamKompilasi Hukum Islam. Istilah
perkawinan sebagai istilah Indonesia untuk pernikahan melalui kompilasi sudah
dibakukan dalam hukum Islam Indonesia. Akan tetapi istilah wali nikah, saksi
nikah atau akad nikah masih dipergunakan. Walaupun kita sudah paham bahwa dalam
hal ini tidak ada perbedaan antara “nikah” dan “kawin”.
Dalam pasal 2
Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa perkawinan menurut Hukum Islam adalah
pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau Mitsaqon Ghalizhan untuk mentaati
perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.[1]
Akad Nikah DalamKompilasi Hukum Islam. Di dalam
Bab IV Kompilasi Hukum Islam telah diatur tentang rukun dan syarat perkawinan
sekalipun tidak tegas pembedaannya satu dengan lain. Pada pasal 14 menyebutkan
apa yang biasa dalam kitab fikih disebut dengan rukun nikah. Dikatakan bahwa
untuk melaksanakan perkawinan harus ada:
a. Calon suami;
b. Calon istri;
c. Wali Nikah;
d. Dua orang saksi, dan
Pengertian
tentang akad nikah disebutkan dalam pasal 1 huruf c ialah “akad nikah rangkaian
Ijab yang diucapkan oleh wali dan Qabul yang diucapkan oleh
mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi”.[3] Dan tentang pelaksanaan akad nikah diatur
secara khusus dalam pasal 27, 28 dan 29.
Pasal 27 Kompilasi Hukum Islam berbunyi :
“Ijab dan Qabul antara wali dan calon
mempelai pria harus jelas beruntung dan tidak berselang waktu”.
Pasal 28:
“Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh
wali nikah yang bersangkutan. Wali nikah dapat mewakilkan kepada orang lain.”
Pasal 29:
1)
Yang berhak mengucapkan Qabul ialah calon mempelai pria secara
Pribadi
2)
Dalam hal-hal tertentu ucapan Qabul nikah dapat diwakilkan kepada
pria lain dengan ketentuan calon mempelai pria memberi kuasa yang tegas secara
tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria.
3)
Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria
diwakili, maka akad nikah tidak boleh dilangsungkan.[4]
Berdasarkan
pasal-pasal tersebut, dalam hal pelaksanaan akad nikah tidak diberikan
pengaturan tentang kemungkinan dilakukannya Ijab Qabul pada
tempat yang berbeda. Namun di sini yang lebih ditekankan bahwa calon mempelai
dapat menyatakannya melalui orang yang dikuasakan secara khusus.
Dengan
pengaturan yang masih baku ini maka hakim dituntut untuk lebih berperan aktif
dalam memutuskan suatu perkara, karena keberadaan KHI itu sendiri tidak
dimaksudkan untuk memandulkan kreativitas dan penalaran serta bukan untuk
menutup pintu dalam melakukan terobosan dan pembaharuan hukum ke arah yang
lebih aktual. Misalnya saja tenang masalah pernikahan via telepon atau
masalah-masalah kontemporer lainnya yang erat kaitannya sebagai dampak dari
perkembangan zaman.
Akad Nikah DalamKompilasi Hukum Islam. Lahirnya
Kompilasi Hukum Islam dimaksudkan agar ke simpangsiuran keputusan dalam
lembaga-lembaga Peradilan Agama dan sebab-sebab khilaf yang disebabkan oleh
masalah fikih akan dapat diakhiri. Sehingga bahasa dan nilai-nilai hukum yang dipertarungkan
di forum Peradilan Agama oleh masyarakat pencari keadilan, sama kaidah dan
rumusannya dengan apa yang mesti diterapkan oleh para hakim di seluruh
nusantara.[5]
Label:
akad nikah,
hukum islam,
hukum perkawinan,
kompilasi hukum islam,
kuliah hukum
Responses
0 Respones to "AKAD NIKAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM"
Post a Comment