AKAD NIKAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM



AKAD NIKAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM

Akad Nikah DalamKompilasi Hukum Islam. Istilah perkawinan sebagai istilah Indonesia untuk pernikahan melalui kompilasi sudah dibakukan dalam hukum Islam Indonesia. Akan tetapi istilah wali nikah, saksi nikah atau akad nikah masih dipergunakan. Walaupun kita sudah paham bahwa dalam hal ini tidak ada perbedaan antara “nikah” dan “kawin”.
Dalam pasal 2 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau Mitsaqon Ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.[1]
Akad Nikah DalamKompilasi Hukum Islam. Di dalam Bab IV Kompilasi Hukum Islam telah diatur tentang rukun dan syarat perkawinan sekalipun tidak tegas pembedaannya satu dengan lain. Pada pasal 14 menyebutkan apa yang biasa dalam kitab fikih disebut dengan rukun nikah. Dikatakan bahwa untuk melaksanakan perkawinan harus ada:
a.       Calon suami;
b.      Calon istri;
c.       Wali Nikah;
d.      Dua orang saksi, dan
e.       Ijab dan Qabul.[2]

Pengertian tentang akad nikah disebutkan dalam pasal 1 huruf c ialah “akad nikah rangkaian Ijab yang diucapkan oleh wali dan Qabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi”.[3]  Dan tentang pelaksanaan akad nikah diatur secara khusus dalam pasal 27, 28 dan 29.
Pasal 27 Kompilasi Hukum Islam berbunyi :
Ijab dan Qabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntung dan tidak berselang waktu”.
Pasal 28:
“Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan. Wali nikah dapat mewakilkan kepada orang lain.”
Pasal 29:
1)      Yang berhak mengucapkan Qabul ialah calon mempelai pria secara Pribadi
2)      Dalam hal-hal tertentu ucapan Qabul nikah dapat diwakilkan kepada pria lain dengan ketentuan calon mempelai pria memberi kuasa yang tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria.
3)      Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakili, maka akad nikah tidak boleh dilangsungkan.[4]

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, dalam hal pelaksanaan akad nikah tidak diberikan pengaturan tentang kemungkinan dilakukannya Ijab Qabul pada tempat yang berbeda. Namun di sini yang lebih ditekankan bahwa calon mempelai dapat menyatakannya melalui orang yang dikuasakan secara khusus.
Dengan pengaturan yang masih baku ini maka hakim dituntut untuk lebih berperan aktif dalam memutuskan suatu perkara, karena keberadaan KHI itu sendiri tidak dimaksudkan untuk memandulkan kreativitas dan penalaran serta bukan untuk menutup pintu dalam melakukan terobosan dan pembaharuan hukum ke arah yang lebih aktual. Misalnya saja tenang masalah pernikahan via telepon atau masalah-masalah kontemporer lainnya yang erat kaitannya sebagai dampak dari perkembangan zaman.
Akad Nikah DalamKompilasi Hukum Islam. Lahirnya Kompilasi Hukum Islam dimaksudkan agar ke simpangsiuran keputusan dalam lembaga-lembaga Peradilan Agama dan sebab-sebab khilaf yang disebabkan oleh masalah fikih akan dapat diakhiri. Sehingga bahasa dan nilai-nilai hukum yang dipertarungkan di forum Peradilan Agama oleh masyarakat pencari keadilan, sama kaidah dan rumusannya dengan apa yang mesti diterapkan oleh para hakim di seluruh nusantara.[5]


[1] Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademik Presindo, 1992, hlm. 21
[2] Ibid.,
[3] Ibid.,
[4] Departemen Agama R.I., Instruksi Presiden R.I. Nomor 1Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta, 2001, hlm23-24.
[5] Ibid.,


Responses

0 Respones to "AKAD NIKAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM"

Post a Comment

 

Return to top of page Copyright © 2010 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by HackTutors