Konsep Akad Nikah Menurut Ulama Empat Madzhab



KONSEP AKAD NIKAH MENURUT ULAMA EMPAT MADZHAB


Konsep Akad Nikah Menurut Ulama Empat Madzhab. Para ulama madzhab sepakat bahwa pernikahan baru dianggap sah jika dilakukan dengan akad, yang mencakup Ijab dan Qabul antara wanita yang dilamar dengan lelaki yang melamarnya, atau antara pihak yang menggantikannya seperti wakil dan wali, dan dianggap tidak sah semata-mata berdasarkan suka sama suka tanpa adanya akad.
Para ulama madzhab juga sepakat bahwa nikah itu sah bila dilakukan dengan menggunakan redaksi  زَوَّجْتُ(aku mengawinkan) atau  اَنْكَحْتُ(aku menikahkan) dari pihak yang dilamar atau orang yang mewakilinya dan redaksi Qabiltu (aku terima) atau Raditu (aku setuju) dari pihak yang melamar atau orang yang mewakilinya.[1]
Konsep Akad Nikah Menurut Ulama Empat Madzhab. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang sahnya akad nikah yang tidak menggunakan redaksi Fi’il Madli (yang menunjukkan telah), atau menggunakan lafal yang bukan bentukan dari akar kata  اَلنِّكَاحُdan  الَزَّوَاجُ, seperti akar kata hibah (pemberian),   البَيْعُ(penjualan), dan yang sejenisnya.
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa akad boleh dilakukan dengan segala redaksi yang menunjukkan maksud menikah, bahkan sekalipun dengan lafal Al-Tamlik (pemilikan), Al-Hibah (penyerahan), Al-Bay’ (penjualan), Al-‘Atha’ (pemberian), Al-Ibahah (pembolehan), dan Al-Ihlal (penghalalan), sepanjang akad tersebut disertai dengan Qarinah (kaitan) yang menunjukkan arti nikah. Akan tetapi akad tidak sah jika dilakukan dengan lafal Al-Ijarah (sewa) atau al-‘Ariyah (pinjaman), sebab kedua kata tersebut tidak memberi arti kelestarian atau kontinuitas.
Konsep Akad Nikah Menurut Ulama Empat Madzhab. Maliki dan Hanbali berpendapat: Akad nikah dianggap sah jika menggunakan lafal Al-Nikah dan Al-Zawaj serta lafal-lafal bentukannya. Juga dianggap sah dengan lafal-lafal Al-Hibah, dengan syarat harus disertai penyebutan mas kawin, selain kata-kata tersebut di atas tidak dianggap sah.
Sementara itu, madzhab Syafi’i berpendapat bahwa, redaksi akad harus merupakan kata bentukan dari lafal Al-Tazwij dan Al-Nikah saja, selain itu tidak sah.
Konsep Akad Nikah Menurut Ulama Empat Madzhab. Berdasarkan hukum asalnya, Ijab itu datangnya dari pengantin wanita, sedangkan Qabul dari pengantin laki-laki. Wali mengatakan , “Saya nikahkan anak perempuanku kepadamu,” lalu pengantin laki-laki menjawab, “saya terima nikah denganmu”. Andaikata Qabul didahulukan, dimana pengantin laki-laki mengatakan kepada wali, “Nikahkan saya dengan dia”, lalu wali berkata, “Saya nikahkan kamu dengannya”, timbul pertanyaan: apakah akad tersebut sah atau tidak?
Imamiyah dan tiga madzhab lainnya mengatakan sah, sedangkan Hanbali mengatakan tidak sah.[2]


[1] Muhammad Jawad Mughniyah, loc.cit,  hlm. 313.
[2] Ibid., hlm. 313


Responses

0 Respones to "Konsep Akad Nikah Menurut Ulama Empat Madzhab"

Post a Comment

 

Return to top of page Copyright © 2010 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by HackTutors