KONSEP AKAD NIKAH MENURUT ULAMA EMPAT MADZHAB
Konsep Akad Nikah Menurut Ulama Empat Madzhab. Para ulama madzhab sepakat bahwa pernikahan baru
dianggap sah jika dilakukan dengan akad, yang mencakup Ijab dan Qabul
antara wanita yang dilamar dengan lelaki yang melamarnya, atau antara pihak
yang menggantikannya seperti wakil dan wali, dan dianggap tidak sah semata-mata
berdasarkan suka sama suka tanpa adanya akad.
Para ulama madzhab juga sepakat bahwa nikah itu sah
bila dilakukan dengan menggunakan redaksi زَوَّجْتُ(aku mengawinkan) atau اَنْكَحْتُ(aku menikahkan) dari pihak yang
dilamar atau orang yang mewakilinya dan redaksi Qabiltu (aku terima)
atau Raditu (aku setuju) dari pihak yang melamar atau orang yang
mewakilinya.[1]
Konsep Akad Nikah Menurut Ulama Empat Madzhab. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang sahnya
akad nikah yang tidak menggunakan redaksi Fi’il Madli (yang menunjukkan
telah), atau menggunakan lafal yang bukan bentukan dari akar kata اَلنِّكَاحُdan الَزَّوَاجُ, seperti akar kata hibah
(pemberian), البَيْعُ(penjualan), dan yang sejenisnya.
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa akad boleh dilakukan
dengan segala redaksi yang menunjukkan maksud menikah, bahkan sekalipun dengan
lafal Al-Tamlik (pemilikan), Al-Hibah (penyerahan), Al-Bay’ (penjualan),
Al-‘Atha’ (pemberian), Al-Ibahah (pembolehan), dan Al-Ihlal (penghalalan),
sepanjang akad tersebut disertai dengan Qarinah (kaitan) yang
menunjukkan arti nikah. Akan tetapi akad tidak sah jika dilakukan dengan lafal Al-Ijarah
(sewa) atau al-‘Ariyah (pinjaman), sebab kedua kata tersebut tidak
memberi arti kelestarian atau kontinuitas.
Konsep Akad Nikah Menurut Ulama Empat Madzhab. Maliki dan Hanbali berpendapat: Akad nikah dianggap
sah jika menggunakan lafal Al-Nikah dan Al-Zawaj serta
lafal-lafal bentukannya. Juga dianggap sah dengan lafal-lafal Al-Hibah,
dengan syarat harus disertai penyebutan mas kawin, selain kata-kata tersebut di
atas tidak dianggap sah.
Sementara itu, madzhab Syafi’i berpendapat bahwa,
redaksi akad harus merupakan kata bentukan dari lafal Al-Tazwij dan Al-Nikah
saja, selain itu tidak sah.
Konsep Akad Nikah Menurut Ulama Empat Madzhab. Berdasarkan hukum asalnya, Ijab itu datangnya
dari pengantin wanita, sedangkan Qabul dari pengantin laki-laki.
Wali mengatakan , “Saya nikahkan anak perempuanku kepadamu,” lalu pengantin
laki-laki menjawab, “saya terima nikah denganmu”. Andaikata Qabul didahulukan,
dimana pengantin laki-laki mengatakan kepada wali, “Nikahkan saya dengan dia”,
lalu wali berkata, “Saya nikahkan kamu dengannya”, timbul pertanyaan: apakah
akad tersebut sah atau tidak?
Imamiyah dan tiga madzhab lainnya mengatakan sah,
sedangkan Hanbali mengatakan tidak sah.[2]
Label:
akad nikah,
dasar hukum,
hukum islam,
hukum perkawinan,
kompilasi hukum islam,
kuliah hukum,
ulama
Responses
0 Respones to "Konsep Akad Nikah Menurut Ulama Empat Madzhab"
Post a Comment