Batasan-Batasan Hak Suami Dalam Memperlakukan Istri Nusyuz



Batasan-Batasan Hak Suami Dalam Memperlakukan Istri Nusyuz. Walapun pada dasarnya persoalan nusyuz tidak selalu muncul dari pihak isteri akan tetapi juga dapat timbul dari pihak suami, namun pada kenyataannya hak-hak yang dimiliki oleh suami selama ini lebih dominan dan mendapatkan pengakuan secara yuridis. Artinya, secara hukum maupun secara realitas di lapangan pihak suami selalu menjadi pihak yang menang dan diuntungkan ketika persoalan nusyuz terjadi, sedangkan bagi pihak isteri kerap kali menjadi korban yang dipersalahkan. Oleh karena itu batasan hak-hak suami di sini perlu untuk ditegaskan.
1.   Hak Persuasif dan Sanksi Fisik

Dalam Tafsir Ibnu Kas\ir diterangkan bahawa bila kamu menghawatirkan nusyuz dari pihak isteri-isteri kamu, maka nasihatilah mereka, dan pisahkan dirimu di tempat tidur mereka, jika nasehatmu diacuhkan maka janganlah mereka diajak bicara tanpa memutus pernikahanmu dengan mereka, dan jika semua itu tidak berhasil juga, maka kamu boleh memukul mereka dengan pukulan yang tidak merusak bagian-bagian tubuhnya terutama wajah dan kepalanya.[1] Dalam hal ini bahwa tindakan bertahap yang dapat dilakukan oleh suami terhadap isteri yang nusyuz adalah:

a.      Menasihati (فعظوهنّ )

Dalam rangka menyikapi persoalan nusyuz ini, langkah pertama yang ditawarkan dalam al-Qur'an adalah dengan memberikan nasehat (advice) secara bijaksana kepada isteri yang nusyuz. Tentu saja nasehat kepada isteri berbeda antara satu dengan yang lainya, tergantung situasi dan kondisi yang dihadapi, karena diantara mereka ada yang terpengaruh oleh sanksi-sanksi duniawi, seperi dimusuhi dan lain-lain ada juga yang tidak.

Nasihat merupakan upaya persuasif dan langkah edukasi pertama yang harus dilakukan seorang suami ketika menghadapi isteri yang nusyuz. Hal ini ditujukan sebagai cara perbaikan secara halus untuk menghilangkan semua kendala-kendala yang mengusik hubungan cinta kasih suami-isteri. Hampir seluruh ulama berpendapat sama, yakni, amat pentingnya cara memberi nasihat ini, sehingga hal ini menjadi urutan pertama dalam upaya menyelesaikan permasalahan nusyuz.[2]

Suami hendakanya menggigatkan kembali tentang ikatan janji yang kuat (mis\aqan galiza) diantara mereka yang tidak boleh pudar begitu saja oleh hati maupun aqal. Kepada isteri juga disampaikan akibat buruk yang akan menimpa hubungan mereka apabila ia tetap dan meneruskan jalanya itu.[3] Dalam Tafsir al-Bahru al-Muhit dijelaskan dalam usaha menasihati isteri yang nusyuz tersebut tidak lupa dengan mengingatkan kepadanya akan perintah Allah untuk taat kepada suami.[4] Hal ini senada dengan apa yamg diungkapkan oleh Abu Bakar Al-Jassas bahwa menasihati yaitu menakut-nakuti isteri dengan siksaan Allah.[5]

Mau’idah atau nasihat merupakan upaya persuasif yang penting dan sudah semestinya selalu dikedepankan dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi antara suami-isteri dalam rumah tangga. Namun jika persoalan yang mereka hadapi terasa semakin berat dan diantara mereka tidak ada lagi pihak yang mau memulai untuk mengambil inisiatif damai secara persuasif ini, maka mereka dapat mendatangkan mediator pihak lain sebagai perwakilan mereka guna mendiskusikan persoalan yang sedang terjadi.[6] Upaya persuasif dengan jalan musyawarah dan diskusi dengan memakai mediator ini sendiri disinggung al-Qur’an secara langsung;

وإن خفتم شقاق بينهما فابعثوا حكما من أهله وحكما من أهلها إن يريدا إصلا حا يوفق الله بينهما إن الله كان عليما خبيرا[7]

Diharapkan dengan adanya sikap saling memberikan nasihat secara baik dan bijak akan dapat menciptakan kondisi relasi suami-isteri dan kehidupan rumah tangga secara umum kembali harmonis dan kondusif. Oleh karena itu dalam kehidupan sehari-hari dibutuhkan adanya suasana musyawarah dan dimokratis dalam kehidupan rumah tangga. Musyawarah berarti dalam segala aspek kehidupan dalam rumah tangga harus diputuskan dan diselesaikan berdasarkan musyawarah minimal antara suami-isteri. Sedangkan maksud demokratis adalah bahwa antara suami dan isteri harus saling terbuka untuk dapat menerima pandangan dan pendapat pasanganya.[8]

Terciptanya suasana musyawarah dan demokratis dalam rumah tangga pada ahirnya akan menjadikan pasangan suami-isteri dalam menjalankan kewajiban dan memperoleh hak secara berimbang dan sejajar. Dan dari sini diharapkan dapat memunculkan sikap diantara mereka untuk:

1)      saling mengerti, mengerti latar belakang masing-masing dan diri sendiri.

2)      saling menerima, menerima sebagaimana adanya menyangkut kelebihan dan kekurangan pasangannya.

3)      saling menghormati, menghormati perasaan, keinginan dan pribadi masing-masing.

4)      saling mempercayai.

5)      saling mencintai, bijaksana dan menjahui sikap egois.[9]

b.      Pisah ranjang (واهجروهنّ)

Secara etimologis hijr berarti meniggalkan, memisahkan dan tidak berhubungan dengan obyek yang dimaksud.[10] Sedangkan kata al-Madaji' yang menjadi rangkaian kata hijr berarti tempat tidur atau tempat berebah.[11] Secara epistemologis atau istilah para fuqaha', hijr adalah seorang suami yang tidak menggauli isterinya, tidak mengajaknya bicara, tidak mengadakan hubungan atau kerja sama apapun dengannya.[12]

Sedangkan hijr menurut pendapat Ibn 'Abbas sebagaimana yang juga dikutip oleh as-Sabuni adalah sikap seorang suami yang memiringkan pinggang dan memalingkan pungungnya dari isterinya serta menghindari melakukan hubungan badan denganya. Pendapat yang lain mengatakan tentang hijr yaitu suami yang meninggalkan tempat tidur isterinya dan menjauhkan diri untuk kontak denganya.[13] Jadi batasanya jarak mengenai hijr itu sendiri dapat dikatakan sebatas kontak fisik, tempat tidur atau maksimal sebatas dalam rumah.

Dari pengertian di atas dapat disimpulakan bahwa hijr dapat berbentuk ucapan atau perbuatan. Hijr dengan ucapan artinya suami tidak memperhatikan atau memperdulikan perkataan isterinya serta tidak mengajaknya berbicara. Sedangkan hijr dengan perbuatan adalah bahwa suami berpisah tempat tidurnya dari isterinya atau sekedar tidak mengaulinya, atau memisahkan diri dari kamarnya.

Para ulama sepakat membolehkan hijr dengan ucapan selama tidak melebihi dari tiga hari. Mereka mendasarkan pendapatnya pada hadis Abu Ayyub al-Ansariy, bahwa Rasulullah bersabda:

لايحل لمسلم ان يهجر أخاه فوق ثلاث ليال[14]

Mengenai hijr dengan perkataan ini sebenarnya tidak ada ketentuan batas waktunya. Oleh karena itu para ulama membatasi waktunya dengan menganaloqikannya kepada hukum illa’,[15] yang menurut syara’ ditentukan selama 4 (empat bulan). Sebagaimana dijelaskan al-Qur’an:

للذين يؤلون من نسائهم تربص أربعة أشهر فإن فاءو فإن الله غفوررحيم[16]

Hanya saja batasan ini bukanlah batasan yang mutlak. Artinya boleh juga hanya sebulan dan sudah dianggap cukup untuk mengambil sebuah tindakan selanjutnya sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah terhadap isteri-isterinya.

Adapun batas waktu hijr dengan perbuatan yang berupa sikap menjahui dan tidak melakukan hubungan intim dapat dilakukan suami tanpa batas, selama yang diinginkanya, selagi hal itu dipandang dapat menyadarkan isteri, asal tidak lebih dari empat bulan berturut-turut, karena jangka waktu empat bulan adalah batasan maksimal yang tidak boleh dilampaui, sesuai pendapat yang terkuat dari pendapat ahli hukum. Hal ini juga sebagaina yang dijelaskan dalam kitab Tafsir al-Qurtubi bahwa suami dibolehkan tidak mengauli isterinya selama empat bulan dalam upaya menyadarkan isterinya.[17]

Pada dasarnya jika diteliti lebih jauh tahap hijr ini masih merupakan upaya lanjut yang merupakan hak dari suami dalam menyikapi isteri nusyuz secara persuasif sebelumnya yaitu Mau’idah yang mana kedua langkah tersebut merupakan usaha bijaksana untuk rekonsisiliasi, penyatuan kembali dengan melakukan intropeksi diri masing-masing pasangan. Kalau perlu, dalam tahap intropeksi dan perenungan diri ini dilakukan dengan pisah ranjang sementara  (al-tahjir fil madaji’).[18]

Menurut Muhammad Abduh sebagaimana dikutip Nurjannah Ismail ia berpendapat bahwa langkah kedua ini, yaitu menjahui isteri dari tempat tidurnya merupakan sanksi dan pelajaran yang diberikan kepada isteri yang sangat mencintai suami dan amat menderita bila dikucilkan. Menjahui tempat tidur bukan berarti harus meninggalkan tempat tidur atau kamar tidur untuk tidak tidur bersama isteri, karena itu malah akan dapat menambah kebandelan isteri. Sebab dengan masih tidur bersama isteri walaupun tidak mencampurinya diharapkan akan mampu menetralisir emosi suami dan isteri, sehingga jiwa menjadi tenang dan pertengkaran dapat diatasi.[19]

Oleh karena itu pemahaman tentang hijr yang selama ini lebih dipahami sebagai hak suami untuk ‘menghukum’ isterinya yang nusyuz dengan menjahuinya, mendiamkannya dan tidak melakukan hubungan badan dengannya merupakan pemahaman yang berlebihan. Sebab ketika tahap hijr diartikan seperti itu maka tentu saja persoalan yang ada di antara suami-isteri tidak akan selesai-selesai bahkan akan berlarut-larut. Hal itu ditambah lagi perasaan kecewa isteri karena kebutuhan psikologis dan biologisnya tidak terpenuhi oleh sikap suami yang berusaha menjahuinya.

Pencegahan atau kekurang puasan salah satu pasangan dalam urusan penyaluran biologis sendiri dapat memicu berbagai masalah yang dapat menganggu keharmonisan relasi suami-isteri antara lain penyelewengan, perzinahan dalam berbagai bentuknya dan perceraian.[20]

Dalam urusan penyaluran kebutuhan biologis Islam senantiasa menekankan arti penting keadilan diantara suami-isteri agar terjamin keadilan seksual sebagai kebutuhan biologis mereka secara berimbang. Hal ini sebagaimana disinggung oleh al-Qur’an sendiri, diantaranya:

ولهن مثل الذى عليهن بالمعروف وللرجال عليهن د رجة والله عزيز حكيم[21]

Dalam Ayat lain juga disebutkan:

ولا تتمنوا ما فضل الله به بعضكم على بعض للرجال نصيب مما اكتسبوا وللنساء نصيب مما اكتسبن[22]

Ulama mazhab Hanafi berpendapat isteri boleh menuntut suami untuk melakukan persetubuhan dengannya, karena kehalalan suami bagi isteri merupakan hak isteri, begitu pula sebaliknya jika isteri menuntutnya maka suami wajib memenuhinya, ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa melakukan persetubuhan adalah kewajiban suami-isteri jika tidak ada uzur (alasan yang dibenarkan secara syar’i).[23]

Begitu pula masalah kewajiban isteri untuk melayani suami dalam berhubungan badan, al-Syirazi berpendapat bahwa meskipun pada dasarnya isteri wajib melayani permintaan suami, akan tetapi jika ia tidak ‘mud’ atau sedang tidak bergaira untuk melayaninya ia boleh menawarnya atau menagguhkannya sampai batas tiga hari. Dan bagi isteri yang sedang sakit atau tidak enak badan maka tidak wajib baginya untuk melayaninya sampai sembuh.[24] Jika suami tetap memaksa maka dia telah melanggar prinsip muasyarah bi al-ma’ruf dengan berbuat aniaaya kepada pihak yang justru seharusnya ia lindungi.

 Oleh karena itu suami tidak boleh mengklaim isterinya telah melakukan nusyuz hanya gara-gara dia tidak bersedia melayaninya di sesuatu ketika, karena hal itu harus juga mempertimbangkan situasi dan kondisi isteri. Bahkan dalam persoalan hijr yang selama ini dipahami sebagai kewenangan suami untuk menjahui isteri yang nusyuz sebagai bentuk pembelajaran sekaligus pemberian sanksi sudah semestinya jika harus dikaji kembali, karena dengan melakukan hal itu pada dasarnya suami telah melupakan prinsip keadilan, keseimbangan dan prinsip mu’asyarah bil ma’ruf . Dan dalam hal ini ia malah dapat dinilai telah melakukan nusyuz terhadap isterinya.

c.  Memukul (واضربوهنّ)

Dalam masalah pemukulan ini fuqaha' mendefinisikannya dengan pengertian yang masih umum, yaitu suatu perbuatan yang menyakitkan badan, baik meninggalkan bekas atau tidak, dengan mengunakan alat atau tidak.[25]

Kalau diteliti lebih lanjut sebenarnya kalimat daraba berasal dari fi’il madi daraba – yadribu yang di dalam Al-Qur’an kata ini mempunyai banyak arti:

1) Jika dalam Ayat واضربوهنّ  jelas fi’il amr yang berasal dari fi’il madI bermakna pukul artinya seseorang yang menjatuhkan sesuatu dari anggota tangannya kepada orang lain.

2) Untuk Ayat وضرب الله مثلا kalimat fi’il madI ini bukan arti pukul, namun mempunyai arti i’tibar (perumpamaan).

3) Jika untuk Ayat عن اضرب بعصاك الحجر artinya fi’il amar yang tersebut sama artinya dengan pukul, hanya bedanya dengan suatu alat.

Bagi fuqaha yang berpendapat tentang dibolehkanya melakukan pemukulan, mereka mendasarkannya pada surat an-Nisa’ (4): 34 yang memiliki kronologi historis (sabab an-nuzul) sebagaimana diriwAyatkat oleh az-Zamakhsyari tentang peristiwa Sa’ad ibn Ar-Rabi’ ibn ‘Amr dan isterinya Habibah binti Zaid ibn Abi Zuhair sebagai peristiwa yang melatar belakangi turunya Ayat ini. DiriwAyatkan bahwa Habibah nusyuz terhadap suaminya Sa’ad, salah seorang pemimpin Ansar. Lalu Sa’ad memukul Habibah, puteri Zaid ibn Zuhair ini mengeluhkan perlakuan suaminya kepada ayahnya. Sang ayah kemudian mengadukan hal itu kepada Nabi. Nabi menganjurkan Habibah membalas dengan setimpal (qisas). Berkenaan peristiwa itulah turun surat an-Nisa’ Ayat 34 ini. Setelah Ayat turun, Nabi bersabda: “Kita  menginginkan  satu cara, Allah menginginkan cara yang lain. Yang diinginkan Allah itulah yang terbaik” (أردنا أمرا وأراد الله أمرا والذى أراد الله خير). Kemudian dibatalkan hukum qisas terhadap pemukulan suami itu.[26]

Ada juga beberapa hadis yang dikerap kali dijadikan dasar dalam masalah ini oleh fuqaha, diantaranya:

ألآواستوصوا بالنساء خيرا, فإن هن عوان عندكم ليس تملكون منهن شيئا غير ذالك إلا أن يأتين بفاحشة مبينة, فإن فعلن فاههجروهن فى المضاجع واضربوهن ضربا غيرمبرح, فإن أطعنكم فلاتبغو عليهن سبيلا0 ألا إن لكم على نسائكم حقا0 فحقكم عليهن فلا يوطعن فروشكم من تكرهون ولايأذن فىبيوتكم لمن تكرهون0 ألاوحقهن عليكم أن تحسنوا إليهن فىكسوتهن وطعامهن[27]

Sebenarnya masih terdapat ayat lain yang cukup beralasan untuk dijadikan pembanding dalam mengkaji persoalan pemukulan terhadap isteri ini yaitu;

وخذ بيدك ضغثا فاضرب به ولاتحنث إنا وجدنه صابرا نعم العبدإنه أواب[28]

Sebagaian ulama berpendapat dengan berdasarkan pada ayat di atas tentang dibolehkannya suami memukul isterinya dalam rangka memberi pelajaran. Seperti halnya nabi Ayyub yang memukul isterinya karena telah melanggar hak-hak suami.[29]

Dari Ayat di atas juga menunjukkan tentang dibolehkannya pemukulan terhadap isteri dengan batasan tidak sampai melampaui batas sebagai instrument pendidikan, dalam arti lain, dibolehkanya tindakan tersebut bukan berarti tanpa adanya unsur kemakruhan atau suatu yang lebih baik jika harus dihindari.[30]

Walaupun kelihatanya secara tekstual syari’at membolehkan suami memukul isteri yang nusyuz, akan tetapi bagaimanapun harus diperhatikan penjelasan Rasulullah dalam menetapkan syarat-syarat diperbolehkannya tindak pemukulan tersebut, yaitu tidak boleh dimaksudkan untuk menghina derajat atau martabat wanita, menyakiti isterinya dan tidak boleh dilakukan dengan motifasi menggangu atau tindakan balas dendam.[31] Dalam hal pemukulan, para mufassir sepakat bahwa pemukulan yang dibenarkan adalah pukulan yang tidak menyakitkan (ghair mubarrih) pukulan yang tidak melukai, tidak mematahkan tulang dan tidak merusak muka.

Menurut Muhammad 'Ali as-Sabuni dan Wahbah az-Zuhaili, bagian yang harus dihindari dalam tahap pemukulan adalah:

a.       bagian muka, karena muka adalah bagian tubuh yang dihormati.

b.      bagian perut dan bagian lain yang dapat menyebabkan kematian, karena   pemukulan ini bukan bermaksud untuk mencidrai apalagi membunuh isteri yang nusyuz, melainkan untuk mengubah sifatnya.

c.       memukul hanya pada satu tempat, karena akan menambah rasa sakit dan akan memperbesar timbulnya bahaya.[32]

Dalam rangka memberi pendidikan bagi isteri yang nusyu ar-Razi dan at-T{abari juga tampaknya memiliki pemahaman yang tidak jauh berbeda dengan ulama fiqh. Mereka tidak menafikan adanya kemungkinan untuk memukul isteri asal telah diyakini melakukan nusyuz. Hanya  saja untuk masalah pemukulan ini, kedua mufassir tersebut bahkan tampaknya semua mufassir sepakat memberikan catatan bahwa pukulan yang dibenarkan adalah pukulan yang tidak menyakitkan (ghaira mubarrih), yang tidak melukai, tidak mematahkan tulang dan tidak merusak muka. Ringkasnya, mereka mengatakan wa ad-dharbu mubah wa tarkuhu afdal (pemukulan itu boleh dan meninggalkannya lebih baik).[33]

Sebagaimana para mufassir yang lain Muhammad Abduh berpendapat perintah memukul isteri bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan akal dan fitrah. Memukul diperlukan jika keadaan sudah buruk dan akhlak isteri sudah rusak. Suami boleh memukul isteri ketika suami melihat bahwa rujuknya isteri hanya dengan cara memukulnya. Akan tetapi, jika keadaan sudah membaik dan isteri sudah tidak nusyuz lagi cukup dengan cara menasehatinya atau mengasingkannya dari tempat tidur, maka tidak perlu memukulnya. Setiap keadaan menentukan hukuman yang sesuai, sementara itu kita diperintahkan menyayangi kaum perempuan, tidak menganiaya, menjaganya dengan cara yang baik, dan jika menceraikannya harus dengan cara yang baik pula.[34]

Terdapat penjelasan yang menarik dari Rasyid Ridha, yaitu  penolakannya terhadap anggapan orang bahwa Islam menindas kaum perempuan karena adanya perintah pemukulan ini. Ia menggariskan bahwa pemukulan dilakukan sebagai langkah terakhir jika langkah-langkah sebelumnya tidak berhasil, dan itupun harus dalam batas tidak menyakitkan. Lebih lanjut ia menyatakan: “jangan membayangkan kaum perempuan Islam itu lemah dan kurus yang dagingnya disobek-sobek oleh cemeti suaminya.” Untuk itu, ia mengutip hadis Rasulullah SAW; “Apakah salah satu diantara kalian akan memukul isterinya seperti halnya memukul budak lalu menyetubuhinya di malam hari?”. Menurut Rasyid Ridha pemukulan adalah obat pahit (‘ilaj murr) dan ia mengatakan bahwa laki-laki yang saleh tidak akan memukuli perempuan (isterinya) walaupun itu diperbolehkan.[35]

Diantara ketiga hak atau kewenangan yang dimiliki seorang suami dalam memperlakukan istri nusyuz dengan berdasarkan pada surat an-Nisa’ (4): 34 di atas, hak suami dalam memukul merupakan salah satu hak yang mengundang polemik dan perdebatan panjang, khususnya dikalangan ulama fiqh, ahli tafsir (mufassir) dan pemikir-pemikir feminis kontemporer.

Jika para ulama sepakat dengan pemukulan terhadap isteri nusyuz diperbolehkan asal masih dalam batas-batas yang wajar dan tidak bertujuan untuk menyakiti, pada dasarnya ulama juga menekankan agar tidak memukul. Sedangkan bagi para feminis ada yang berpendapat bahwa pemukulan tidak pernah dianjurkan oleh Al-Qur’an. Pendapat ini dilontarkan oleh para kaum feminis seperti Ashgar Ali Engineer, ia berpendepat dengan mengutip pendapat Ahmed Ali dari kitab Ragib Al-Mufradat fi Garib Al-Qur’an yang menerangkan bahwa kata daraba mempunyai makna metaforis yaitu melakukan hubungan seksual.[36]

Pada dasarnya Nabi sangat menghargai perempuan, asbab an-nuzul ayat 34 ini ketika Habibah mengadu bersama ayahnya kepada Nabi tentang pemukulan suaminya. Nabi ketika itu dengan bersimpati menyuruh Habibah agar membalas (qisas) terhadap suaminya, tetapi Allah menurunkan ayat ini. Di sini Nabi menunjukkan simpati, keinginan untuk mengangkat derajat perempuan atau korban kekerasan, tetapi Ayat ini terkesan memihak laki-laki. Menurut Ashgar dengan mengutip pendapat S.T Lokhandwala, dalam The Potition of Women Under Islam; bahwa ayat ini bersifat kontekstual, karena suami Habibah merupakan pemimpin Ansar (Sa’ad bin Rabi’). Keputusan Nabi untuk mengqisas suaminya mendapat penolakan dari laki-laki Madinah, mungkin kekhawatiran Nabi akan sarannya menimbulkan kegemparan dalam sebuah masyarakat di mana laki-laki benar-benar dominan. Ayat ini diwahyukan sebagai anjuran yang menyejukkan demi mengendalikan kekerasan laki-laki terhadap perempuan dan menganjurkan mereka untuk menyesuaikan diri dalam masyarakat yang didominasi laki-laki.[37]

Ayat ini tampak mengizinkan pemukulan terhadap isteri, tetapi Lokhandwala berpendapat bahwa konteks Madinah tidak dapat diabaikan. Dilihat dari konteks ini, Ayat tersebut mempunyai maksud agar tidak menimbulkan reaksi yang terlalu keras, pertama Al-Qur’an mengatakan bahwa perempuan yang tidak taat sebaiknya diperingatkan, dan jika mereka tetap dalam nusyuz (pemberontakannya) mereka harus dipisahkan di tempat tidur, dan jika mereka tetap tidak berubah juga, maka mereka harus dihukum. Tetapi Allah meminta agar tidak mencari-cari jalan untuk memusuhi mereka dan berbaikan dengan mereka jika mereka taat.[38]

Dalam menyikapi persoalan nusyuz Amina Wadud menjelaskan dalam bukunya yang berjudul Qur’an Dan Perempuan, bahwa nusyuz adalah  gangguan keharmonisan keluarga, dengan mengutip surat an-Nisa’ Ayat 34; karena itu, wanita yang baik adalah (qanitat), memelihara diri ketika suaminya tidak ada oleh karena Allah telah memelihara mereka. Adapun wanita-wanita yang kamu takutkan (nusyuz), nasihatilah mereka, pisahkan mereka di tempat tidur yang terpisah, dan pukullah mereka. Kemudian, jika mereka menaatimu, jangan mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Berarti, seorang wanita harus mematuhi suaminya, jika tidak, suami boleh memukulnya. Amina berpendapat bahwa maksud ayat tersebut adalah untuk memberi jalan pemecahan ketidak-harmonisan antara suami dan isteri.[39] Oleh karena itu memahaminya sebagai sebuah dalil yang membolehkan seoarang suami dalam memberikan hukuman atau sanksi kepada isteri yang nusyuz adalah tidak tepat.

Bagi Amina, ia setuju dengan dua cara pertama dalam menyikapi isteri nusyuz, yaitu manasehati dan menjahuinya dari tempat tidur. Mengenai cara yang ketiga yaitu memukul, dia menentangnya. Menurutnya memukul bukanlah jalan terbaik dan tidak akan dapat menyelesaikan masalah yang terjadi, justru akan semakin membuat persoalan menjadi berat. Memukul harus dimaknai sebagai cara untuk kembali mengadakan usaha damai dan kalau tidak bisa maka lebih baik diakhiri dengan perceraian.

    Hak mencegah Nafkah

Dalam kitab Kifayat al-Ahyar dijelaskan bahwa ketika seorang isteri yang telah jelas-jelas nusyuz maka hendanya dinasihati, dan jika masih tetap tidak mau berubah maka boleh dijauhi (hijr), dan jika tidak mau berubah juga maka boleh dipukul. Gugur pula sebab nusyuz tersebut adalah hak nafkah isteri dan gilirannya.[40]

Hampir seluruh ulama sepakat tentang tercegahnya nafkah bagi isteri yang nusyuz. namun mereka berbeda pendapat di dalam menentukan bentuk dan sifat perbuatan nusyuz seperti apa yang menyebabkan tercegahnya nafkah isteri itu. Menurut Abu Hanifah, seorang isteri gugur hak nafkahnya manakalah dia berpergiang tanpa izin dari suaminya dan untuk sesuatu yang tidak menjadi kewajiban baginya. Sedangkan menurut Imam Malik dan Syafi’i, hal itu tidak sampai menyebabkan hilangnya hak nafkah isteri.[41] Dasar ketidakwajiban seorang suami dalam memberikan nafkah kepada isteri nusyuz adalah berdasarkan ijmak ulama.[42]

Ulama Hanafi berpendapt manakala isteri mengeram dirinya dalam rumah suaminya, dan tidak keluar rumah tanpa izin dari suaminya, maka ia masih disebut patuh (muti'at), sekalipun ia tidak bersedia dicampuri tanpa alasan syara' yang benar. Penolakan yang seperti itu, walaupun haram, tetapi tidak menggugurkan haknya untuk mendapat nafkah. Oleh karena itu beliau berbeda pendapat dengan seluruh mazhab yang lainya. Sebab seluruh mazhab yang lain sepakat bahwa, manakala isteri tidak memberi kesempatan kepada suami untuk menggauli dirinya dan ber-khalawat dengannya tanpa alasan berdasar syara' maupn rasio, maka dia dipandang sebagai wanita nusyuz yang tidak berhak atas nafkah. Bahkan Syafi'i mengatakan bahwa, sekadar kesediaan digauli dan ber-khalawat, sama sekali belum dipandang cukup kalau si isteri tidak menawarkan dirinya kepada suaminya seraya mengatakan dengan tegas, "aku menyerahkan diriku kepadamu.[43]

Ada pula yang mengkaitkan gugurnya hak nafkah isteri ini dengan pengertian perbuatan nusyuz secara umum, karena ketika isteri melakukan nusyuz, maka berarti ia telah keluar dari ketaatan, dan itu dapat menyebabkan hilangnya hak nafkah. Dan jika ia taat lagi, maka nafkah isteri tersebut wajib diberikan terhitung saat ia taat pada suaminya kembali.[44]

Adapun hikmah dari gugurnya hak nafkah tersebut bagi isteri yang nusyuz adalah diharapkan dengan itu sikap isteri akan kembali baik dan taat kepada suaminya sehingga terpeliharalah kekokohan dan kelangsungan rumah tangga karena gugurnya nafkah merupakan sanksi kepada isteri yang melakukan nusyuz.[45]

Dalam masalah nafkah bagi isteri yang nusyuz, Ibn Hazm mempunyai pendapat yang bertentangan dengan jumhur fuqaha. Ibn Hazm berpendapat bahwa isteri yang nusyuz tetap mendapatkan nafkah. Menurutnya, suami wajib memberinya nafkah sejak akad nikah, tidak ada perbedaan antara isteri yang nusyuz maupun yang tidak, yang masih kecil atu yang sudah besar dan sebagainya. Mengenai pendapat Ibn Hazm ini disebut dalam kitab al-Muhalla;

وينفق الرجل على امرائته حين يعقد نكاحها دعى الى البناء اولم يدع ولو أنها فىالمهد ناشزا كانت اوغير ناشز غنية كانت اوفقيرة ذات أب كانت اويتيمة بكر او ثيبا حرة كانت اوأمة[46]

Pendapat tersebut berdasarkan hadis yang diriwAyatkan oleh Muslim dari Jabir r.a. bahwa Nabi SAW. bersabda:

فاتقوا الله فىالنساء فإنكم أخذتموهن بأمان الله واستحللتم فروجهن بكلمةالله ولكم عليهن ان لايوطئن فرشكم احدا يكرهونه فإن فعلن ذالك فضربوهن ضربا غير مبرح ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف[47]

Dan juga riwAyat Abu Dawud dari Hakim bin Mu’awiyah dari ayahnya yang pernah bertanya kepada Nabi SAW;

 قلت يارسول الله ما حق زوجة احدنا عليه؟ قال: أن تطعمها إذا طعمت وتكسوها إذا اكتسيت ولا تظرب الوجه ولا تقبح ولا تجهر الا فىالبيت[48]

Dari kedua riwAyat hadis tersebut, menunjukkan bahwa Rasulullah SAW. menyamamaratakan seluruh wanita dan tidak menghususkan orang yang nusyuz dengan lainya, begitu pula wanita yang masih kecil atau pula yang sudah besar. Adapun pendapat sebagian yang menyatakan tidak ada nafkah bagi isteri yan tidak mau diajak serumah dengan suami, menurut Ibn Hazm, pendapat itu tidak ada dasarnya baik dalam al-Qur'an, as-Sunnah, qaul Sahabat, qiyas maupun ra'yu. Jika ada pengecualian kepad isteri yang nusyuz atau masih kecil maka Allah tidak akan lupa menjelaskanya.[49]

Ibn Hazm tidak mengetahui alasan Fuqaha' yang berpendapat bahwa isteri yang nusyuz tercegah (gugur) hak nafkahnya. Hanya ada satu riwAyat yaitu dari Nakhai, as-Sya'bi, Humad bin Abi Sulaiman, al-Hasan dan az-Zuhri, tetapi Ibn Hazm tidak mengetahui alasan mereka secara jelas, hanya saja mereka menyatakan;

النفقة بإزاء الجماع فإذا منعت الجماع منعت الفقة[50]

Fuqaha' yang berpendapat demikian diantaranya adalah Imam Hanafi. Dalam mengomentari pendapat ini, Ibn Hazm berkata bahwa yang berpandangan demikian, maka berarti mereka telah berdusta, karena nafkah dan kiswah merupakan kewajiban apabila telah terjadi hubungan suami-isteri. Hal ini diungkapkannya dalam al-Muhalla;

وهذه حجة أفقر الىمايصحها مما راموا تصحيحهابه وقدكذبوا فى ذالك مالنفقة وكسوة إلا بإزاء الزوجية فإذا وجدت الزوجية فالنفقة والكسوة واجبتان[51]

Imam Syafi'i berpendapat bahwa isteri yang keluar dari rumah tanpa izin suaminya maka nafkahnya menjadi gugur. Dalam hal ni Ibn Hazm berargumen sebagai berikut;

ومن طريق شعبة سألت الحكم ابن عتيبة عن امرأة خرجت من بيت زوجها غاضبة هل لها نفقة ؟ قال:نعم[52]

Dan tentang isteri yang nusyuz, telah dijelaskan di dalam al-Qur'an surat an-Nisa' Ayat 34. berdasarkan Ayat tersebut Ibn Hazm mengatakan bahwa;

Allah telah menghabarkan atau memberitahu bahwasanya tidaklah kepada isteri yang nusyuz itu kecuali hijr dan pemukulan dan Allah tidak menggugurkan nafkah dan kiswah. Maka kamu sekalian telah menyiksanya dengan mencegah haknya, dan hal tersebut telah disyariatkan dalam agama bahwa tidak diizinkan berbuat begitu (menggugurkan nafkah dan kiswah) karena hal tersebut adalah batil.[53]

Sebenarnya, persoalan pencegahan hak nafkah bagi isteri yang nusyuz itu erat kaitannya dengan konsep patuh dan taatnya seorang isteri itu sendiri. Dan dalam aplikasinya istilah kepatuhan ataupun ketaatan adalah 'urf, dan tidak diragukan sedikit pun bahwa menurut 'urf, seorang isteri disebut taat dan patuh manakala tidak menolak bila suaminya meminta dirinya untuk digauli. Mereka tidak menawarkan bahwa si isteri harus menawarkan dirinya siang dan malam. Tapi bagaimana pun, di sini terdapat beberapa masalah yang berkaitan dengan persoalan nusyuz dan taat.[54] Bahkan hal itu pun seiring dengan perubahan zaman dan kedewasaan masarakat akan mengalami perubahan pula.

Batasan-Batasan Hak Suami Dalam Memperlakukan Istri Nusyuz. Disinilah letak pentingya pengkategorian mengenai bentuk-bentuk perbuatan nusyuz secara kualitatif, kuantitatif serta kemungkinan hal yang melatar belakanginya, agar dalam menyikapinya pun dapat secara proporsional. Seperti contoh, sangat tidak adil jika seorang isteri yang hanya bermuka masam ketika suaminya pulang kerja larut malam dianggap nusyuz kemudian tidak dikasih uang untuk belanja pada esok harinya. Dan seperti contoh perbuatan-perbuatan nusyuz ringan yang lainnya.

    Hak Talak

Al-Qur'an tidak memberi suatu ketentuan yang mengharuskan suami untuk mengemukakan sesuatu alasan untuk mempergunakan haknya menjatuhkan talak kepada isterinya. Namun biasanya suatu alasan yang dikemukakan suami untuk menjatukan talak kepada isterinya adalah bahwa ia merasa sudah tidak senang lagi kepada isterinya. Alasan ketidaksenangan suami ini sangan subyektif, yang dapat disebabkan oleh hal-hal yang subyektif pula.[55]

Sistem hukum yang ada di negara kita pada dasarnya menganut asas mempersulit dalam masalah cerai. Hal ini dapat kita baca sebagaimana yang tertera dalam Pasal 39 Ayat (1) Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 jo, Pasal 14 s.d. 18 peraturan pemerintah No. 9 Tahun 1975 yang menentukan, bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, dan untuk melakukan perceraian itu harus ada cukup alasan, bahwa antara suami-isteri itu tidak dapat hidup rukun sebagai suami-isteri. Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah sebagaimana tersebut dalam penjelasan Pasal 39 Ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.[56]

Di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), berkenaan dengan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan perceraian dijelaskan dalam secara terinci sebagai berikut;[57]

a.         Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

b.         Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun secara berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

c.         Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

d.        Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.

e.         Salah satu pihak mendapat cacad badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri.

f.          Antara suami-isteri terus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

g.         Suami melanggar taklik-talak.

h.         Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Talak adalah suatu perbuatan hukum dari seorang suami yang dilakukan kepada isterinya, yang mana dapat membawa akibat yang sangat luas bagi seseorang dan keluarganya, bisa mengubah corak kehidupan kekeluargaan menjadi lebih baik atau bisa menjadi lebih buruk. Karena itu Islam mensyari'atkan bahwa suami yang menjatuhkan talak itu harus memenuhi syarat-syarat, yaitu diantaranya: "sudah dewasa, berpikiran sehat, mempunyai kehendak bebas dan masih mempunyai hak talak.

Sebagai salah satu contoh talaknya orang yang dalam keadaan marah atau emosi, maka talaknya tersebut secara hukum tidak jatuh. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi;

لاطلاق ولاعتاق فى اغلاق[58]

Bila hal ini ditinjau lebih jauh lagi dengan mengkaitkannya pada persoalan nusyuz maka penjatuhan talak kepada isteri yang nusyuz patut diduga sebagai suatu keputusan yang mengandung cacat hukum karena dijatuhkan pada saat kondisi psikologis suami yang tidak stabil dan kondusif. Hal ini juga menghindari adanya kemungkinan pertimbangan-pertimbangan pendek yang temporal yang dapat mendorong kearah keputusan yang emosional dan kondisi sesaat yang menekan mereka.

Oleh karena itu dengan pertimbangan kemaslahatan dan kemudlaratan berkenaan dengan sebab musabab, hukum talak atau kedudukan talak berkutat dalam wilayah al-Ahkam al-khamsah. Karena itu hukum talak beredar antara wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Dan dapat dijelaskan sebagai berikut;

a. wajib, yaitu: “talak hakamain (juru damai) dalam hal syiqaq (perselisihan hebat antara suami-isteri), karena juru damai memandang bahwa talak itulah satu-satunya jalan untuk menghentikan syiqaq mereka”.[59]

b.   Sunat, yaitu: “talak dengan sebab buruknya akhlak isteri dan tabi'atnya dan tidak menjaga kehormatannya”.[60]

c.       Mubah, yaitu; talak ketika ada hajat karena kedua suami-isteri telah sepakat untuk bercerai, mungkin mereka merasa sudah tidak dapat lagi melanjutkan kehidupan perkawinan mereka lagi.[61]

d.      Makruh, yaitu; “menjatuhkan talak dengan tidak ada sebab yang berhajat pada cerai”.[62]

e.       Haram, “apabila menjatuhkan talak ketika isteri dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci yang telah dicampuri”.[63] Atau menjatuhjkan talak kepada isteri tanpa ada sebab apa-apa, karena tindakan tersebut menyakiti isteri dan tidak patut.[64]

Dalam ketentuan perundang-undangan perkawinan di Indonesia sendiri hak talak tidaklah merupakan monopoli pihak laki-laki saja, sebab perempuan juga memiliki hak yang sama dalam hal ini walaupun dengan penggunaan istilah yang berbeda. Hal ini dapat ditemukan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 yang menyatakan, “masing-masing pihak (suami-isteri) berhak untuk melakukan perbuatan hukum”.[65] Dan dalam Pasal selanjutnya dijelaskan, “jika suami-isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan”.[66] Begitu pula dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan bahasa redaksi yang sama dalam Pasal 77 Ayat (5).

Sebagai catatan penting dalam masalah hak suami menjatuhan talak kepada isteri yang nusyuz, bahwasanya talak atau perceraian itu hendaknya hanya dilakukan sebagai tindakan yang terahir setelah ikhtiar dan segala daya upaya yang telah dilakukan guna perbaikan kehidupan perkawinan dan jika tidak ada jalan lain lagi kecuali perceraian suami-isteri. Atau dengan perkataan lain bahwa perceraian itu adalah way out pintu darurat bagi suami-isteri demi kebahagiaan yang dapat diharapkan setelah perceraian itu. Hal ini tentu saja dengan pertimbangan bahwa melakukan talak merupan sesuatu yang dibenci oleh Allah, sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi;

وأبغض الحلال الى الله عزوجل الطلاق[67]

       Sungguh sangat tidak rasional dan terlalu gegabah jika permasalahan yang timbul dalam keluarga hanya diselesaikan dengan perceraian begitu saja, padahal masih ada seribu satu jalan keluar dan selalu masih ada harapan besar untuk kembali merajut beneng-benang yang terlanjur kusut dalam rumah tangga.

[1] Imam Abi AL-Fida' Al-Hafiz Ibn Kasir, Tafsir., I: 466.

[2] Saleh bin Ganim as-Saldani, Nusyuz, hlm. 46.

[3] Muhammad Usman al-Khasit, Sulitnya Berumah Tangga: Upaya Mengatasinya Menurut al-Qur'an dan Hadis, ilmu Pengetahuan, alih bahasa A. Aziz  Salim Basyarahil, (Jakarta: GIP, 1994), hlm. 78.

[4] Muh. Yusuf Asy-Syahir, Tafsir, II: 251.

[5] Abi Bakr Ahmad ibn 'Ali Razi Al-Jassas, Ahkam Al-Qur'an, (Bairut: Dar al-Kutub al-Alamiyah, 1415 H/1993 M.), II: 238.

[6] Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Gazzali, Ihya’ Ulum ad-Din, (Beirut: Dar al-Kitab al-Islami, t.t.), II: 15.

[7] An-Nisa’ (4): 35.

[8] Khoiruddin Nasution, Islam., hlm. 52.

[9] Ibid., hlm. 60.

[10] Saleh bin Ganim as-Sadlani, Nusyuz, alih bahasa A. Syauqi Qadri, cet. I (Jakarta: Gema Insani Press, 1998), hlm. 25.

[11] Muhammad 'Ali as-Sabuni, Rawaiul Bayan., hlm. 367.

[12] Ibid.

[13] Ibid.

[14] an-Nawawi, Sahih Muslim bi Syarh an-Nawawi, (ttp. Dar al-Fikr, 1981 M/1401 H),  XVI: 117-118.

[15] Illa' adalah marahnya suami terhadap isteri sampai mengeluarkan sumpah untuk tidak mencampurinya (mengaulinya). Lihat, Muh. Rasyid Rida, jawaban Islam terhadap seputar keberadaan wanita, alih bahasa Abd. Haris Rifa'i, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1993), hlm. 53.

[16] Al-Baqarah (2): 226.

[17] Saleh bin Ganim, Nusyuz, hlm. 52.

[18] Masdar Farid Mas’udi, Islam dan Hak-hak Reproduksi Perempuan, cet. I, (Bandung: Mizan, 1997), hlm. 165.

[19] Rasyid Ridha dan Muhammad Abduh, Tafsir al-Manar, V: 72.

[20] A. Rahmat Rasyadi, Islam; Problem Seks Kehamilan dan Melahirkan, cet. X, (Bandung: Angkasa, 1993), hlm. 16.

[21] Al-Baqarah (2): 228.

[22] An-Nisa’ (4): 32.

[23] Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami., Juz IX, hlm. 6599.

[24] Al-Syirazi, al-Fiqh ‘ala Mazahib al-‘Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, t.t.), II: 65.

[25] Saleh bin Ganim, Nusyuz, hlm. 57.

[26] Az-Zamakhsyari, al-Kasysyaf., I: 524.

[27] Abu 'Isa Muhammad bin 'Isa bin Surah, Al-Jami' as-Sahih wa Huwa Sunan al-Tirmiz\i, (Beirut: Dar al-Kutub al-Alamiyah, t.t.), III: 467. Hadis ini juga diriwAyatkan oleh ibn Majah dalam Sunan ibn Majah, "Kitab an-Nikah", "Bab al-Mar'ah 'ala az-Zawj", hadis 1851.

[28] S{ad (38): 44.

[29] Nabi Ayyub a.s. menderita penyakit kulit beberapa waktu lamanya dan dia memohon pertolongan kepada Allah SWT. Allah memperkenankan doanya dan memperkenankan agar dia menghentakkan kakinya ke bumi. Ayyub a.s. mentaati perintah itu maka keluarlah air dari bekas kakinya atas petunjuk Allah, Ayyub a.s. pun mandi dan minum dari air itu, sehingga sembuhlah dia dari penyakitnya dan dia dapat berkumpul kembali bersama keluarganya. Maka mereka kemudian berkembang biak sampai jumlah mereka dua kali lipat dari jumlah sebelumnya. Pada suatu ketika, Ayyub a.s. teringat atas sumpahnya, bahwa dia akan memukul isterinya bilamana sakitnya sembuh disebabkan isterinya pernah lalai mengurusinya sewaktu dia masih sakit. Akan tetapi tumbuh dalam hatinya rasa ibah dan sayang kepada isterinya sehingga dia tidak dapat memenuhi sumpahnya. Oleh sebab itu turunlah perintah Allah seperti yang tercantum dalam Ayat 44 di atas, agar dia dapat melaksanakan sumpahnya dengan tidak menyakiti isterinya yaitu memukulnya dengan seikat rumput.

[30] Muhammad 'Ali as-Sabuni, Rawaiul Bayan, II: 350.

[31] Muhammad Usman al-Khasit, Sulitnya Berumah Tangga., hlm. 81.

[32] Ensiklopedi Hukum Islam, hlm.1355.

[33] Rasyid Ridha dan Muhammad Abduh, Tafsir al-Manar, V: 75.

[34] Ibid.

[35] Ibid., V: 74-75.

[36] Asghar Ali Enggineer, Hak-hak Perempuan dalam Islam, alih bahasa Farid Wajidi dan Cici Farkha Assegaf, (Yogyakarta: Bentang Budaya, 1994), hlm. 76.

[37] Ibid., hlm. 72.

[38] Ibd.

[39] Amina Wadud, Qur'an dan Perempuan, (Jakarta: Serambi, 2000), hlm. 21.

[40] Imam Taqiy ad-Din Abi Bakr ibn Muhammad al-Husaini ad-Dimasqi asy-Syafi’i, Kifayat al-Akhyar, (Semarang: Toha Putra, t.t.), II: 77.

[41] Muhammad bin Abdurrahman, Rahmah al-Ummah fi Ikhtilaf al-Aimmah, (Surabaya: al-Hidayah, t.t.), hlm. 248.

[42] As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, II: 279.

[43] Jawad Mugniyyah, Fiqh Lima Madzab, hlm. 76.

[44] Muhammad Yusuf  Musa, Ahkam al-Ahwal asy-Syakhsiyyah al-Islamiy, hlm. 27.

[45] Humaidi Tatapangarsa, Hak dan Kewajiban Suami-isteri Menurut Hukum Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 1993), hlm. 33.

[46] Abu Muhammad 'Ali bin Ahmad bin Said bin Hazm, al-Muhalla, (Damaskus: Dar al-Fikr, tt.), X: 88.

[47] Muslim, Sahih Muslim, "Kitab al-Hajj", "Bab Hijjah 'an-Nabi SAW., (Bairut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyah, t.t.), II: 512. diriwAyatkan dari Jabir bin Abdullah.

[48] Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, "Kitab an-Nikah", "Bab fi Haq al-Mar'ah 'ala Zawjiha", (Bairut: Dar al-Fikr, 1994), II: 212, hadis nomor 2142. diriwAyatkan dari Hakim bin Mu'awiyah al-Qusyairiy dari ayahnya.

[49] Ibn Hazm, al-Muhalla., X: 88.

[50] Ibid., hlm. 89.

[51] Ibid.

[52] Ibid.

[53] Ibid.

[54] Jawad Mugniyah, Fiqh Lima Madzab, hlm. 402.

[55] M. Djamil Latif, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, cet. II, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981), hlm. 43.

[56] Ibid., hlm. 43.

[57] KHI, Pasal 116.

[58] Abu Dawud, Sunan abi Dawud, “Kitab at-T{alak”, “Bab at-T{alak ‘Ala Ghalat”, II: 231, hadis nomor 2193. diriwAyatkan dari Sayfiyyah binti Syaibah dari Aisyah.

[59] Asy-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, hlm. 345.       

[60] Abdurrahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh 'Ala al-Maz\ahib al-Arba'ah, (Beirut Dar al-Fikr, t.t.),, IV: 293.

[61] As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, hlm. 297.

[62] Ibid., hlm. 345.

[63] Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, (Jakarta:Wijaya, 1954), hlm. 356.

[64] Abdurrahman al-Jaziri, Kitab aL-Fiqh ‘Ala al-Maz\ahib., hlm. 297.

[65] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 31 Ayat (1).

[66] Ibid., Pasal 34 Ayat (3).

[67] Abi Dawud, Sunan Abi Dawud, “Kitab at-Talak”, “Bab fi Karahiyati al-Talak”, hlm. 226, hadis nomor 2178.  diriwAyatkan dari MuhaBBrib bin Dis\ar dari Ibnu Umar.
[Read More...]


Macam - Macam Hak Suami Atas Istri Nusyuz



Hak atau wewenang adalah izin atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada seseorang untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Menurut L. J. Van Apeldoorn sebagaimana yang dikutip oleh C.S.T. Kansil mendefinisikan hak ialah hukum yang dihubungkan dengan seseorang manusia atau subyek hukum tertentu dan dengan demikian menjelma menjadi sesuatu kekuasaan.[1]

Dalam ilmu hukum hak dibedakan menjadi dua, hak mutlak (absolut) dan hak nisbi (relatif). Hak mulak ialah hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum, dan hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga. Seperti hak marital, hak suami untuk menguasai isterinya dan harta bendanya. Sedangkan hak nisbi atau relatif  ialah hak yang memberikan wewenang  kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar supaya seseorang atau beberapa orang yang lain tertentu untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.[2]

Berdasarkan telaah yang telah dilakukan peneliti berkaitan dengan persoalan nusyuz secara umum, maka terdapat minimal tiga hak atau kewenangan yang dimiliki suami, dan selama ini dianggap sebagai hak bersifat mutlak (absolut) karena adanya beberapa alasan yang mendukungnya. Hal ini tentu saja berakar dari pemahaman dan penafsiran atas ayat an-Nisa’ (4): 34 secara keseluruhan terutama menyangkut konsep kedudukan dan relasi suami isteri dalam rumah tangga.

Hampir secara keseluruhan ulama sepakat bahwa laki-laki (baca: suami) adalah pemimpin bagi perempuan (baca: isteri) dengan dua alasan. Pertama, karena kelebihan laki-laki atas perempuan. Dan kedua, karena  nafkah yang mereka keluarkan untuk keperluan isteri dan rumah tangga lainnya. Sekalipun ulama sepakat dengan kelebihan laki-laki atas perempuan, tetapi dalam menjelaskan faktor-faktor sebagai penyebab nilai lebih laki-laki atas perempuan tersebut terdapat perbedaan.

Dalam menafsirkan Ayat tersebut, Az-Zamakhsyari dalam Al-Kasysyaf ‘an Haqaiq At-Tanzil wa ‘Uyun Al-Aqawil menyatakan bahwa suami adalah pemimpin terhadap isterinya dalam rumah tangga. Kalimat kunci yang menjadi  landasan adalah   الرّجـال قوّامون على النساء. Oleh Az-Zamakhsyari,  kalimat  tersebut  ditafsirkan  dengan  يقـومـون عليهن آمرين ناهين كما يقوم الولاة على الرعايا (kaum laki-laki berfungsi sebagai yang memerintah dan melarang kaum perempuan sebagaimana pemimpin berfungsi terhadap rakyatnya). Dengan fungsi itulah laki-laki dinamakan qawwam. Alasan mengapa suamilah yang menjadi pemimpin rumah tangga, Al-Zamakhsyari menafsirkan Ayat:[3]

بما فضّل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم

Oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka dan memberikan mahar.

Adapun dua alasan kenapa laki-laki yang memimpin perempuan dalam rumah tangga adalah:

Pertama, karena kelebihan laki-laki atas perempuan. Kata ganti hum pada kalimat بمافضّل الله بعضهم على بعض  menurut Az-Zamakhsyari berlaku untuk kedua-duanya, laki-laki dan perempuan.

Kedua, adalah karena laki-laki berkewajiban membayar mahar dan mengeluarkan nafkah keluarga.[4]

Sebagai konsekuensi dari penafsiran bahwa laki-laki adalah pemimpin perempuan dengan dua alasan seperti yang telah diuraikan di atas, Az-Zamakhsyari menafsirkan bahwa perempuan-perempuan yang saleh (fa assalihat), dalam lanjutan Ayat ini adalah perempuan-perempuan yang ta’at (qanitat) melaksanakan kewajibannya pada suami, dan menjaga kehormatan diri serta menjaga rumah tangga dan harta benda milik suami, tatkala para suami tidak berada di tempat (hafizat li al-ghaib), termasuk juga menjaga rahasia suami.[5]

Dengan menyebutkan hadits riwAyat Ibn Jarir dan Baihaqi dari Abu Hurairah r.a., dia berkata. Rasulullah SAW bersabda:

خيرالنساء امرأة إذا نظرت اليها سرّتك وإن امرتها أطاعتك وإن غبت عنها حفظتك فى نفسها ومالك

“Sebaik-baik isteri adalah perempuan yang apabila engkau memandangnya menggembirakanmu, apabila engkau memerintahnya dia patuh padamu, dan apabila engkau tidak ada di sisinya dia akan menjaga dirinya dan harta bendamu.”

Kata Abu Hurairah: Kemudian Rasulullah  SAW.  membaca:

الرجال قوامون على النساء[6]

Begitu pula pendapat at-T{abari dalam menafsirkan الرجال قوامون على النساء ia menjelaskan dalam kitab tafsirnya bahwa alasan tentang kepemimpinan laki-laki atas perempuan itu didasarkan atas refleksi pendidikannya serta kewajibannya untuk memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah. Hal ini pula yang tercermin dalam kalimat وبما أنفقوا من أموالهم  yang ditafsirkan sebagai kewajiban untuk membayar mahar, nafkah dan kifayah.[7]

Lebuh lanjut ia menjelaskan tentang keutamaan laki-laki dapat juga ditinjau dari sudut kekuatan akal serta kekuatan fisiknya, sehingga kenabian pun menjadi hak bagi kaum laki-laki. Dengan dasar kekuatan akal dan fisik inilah, maka at-T{abari menyatakan dengan tegas bahwa kepemimpinan dalam bentuk al-Imam al-Kubra (khalifah) dan al-Imam as-Sughra seperti imam salat, kewajiban jihad, azan, iktikaf, saksi, hudud, qisas, perwalian dalam nikah, talak, rujuk dan batasan jumlah isteri, semuanya didasarkan kepada laki-laki.[8]

Ar-Razi juga memiliki pendapat yang tidak jauh berbeda dengan at-T{abari mengenai masalah kepemimpinan laki-laki atas perempuan, menurutnya hal itu dikarenakan adanya keutamaan dalam diri laki-laki sebagaimana firman Allah, بما فضل الله بعضهم على بعض ia mengatakan bahwa keutamaan laki-laki itu berdasarkan dua aspek; hakiki dan syar’i. Secara hakiki laki-laki memiliki kelebihan dalam hal akal dan ilmu. Dalam segi syar’i laki-laki memiliki kontribusi dan peran optimal dalam segala hal yang berkaitan dengan ibadah tanpa ada halangan apa pun.[9]

Sedangkan menurut Muhammad Abduh pengertian kepemimpinan laki-laki dalam surat an-Nisa’ (4): 34 itu adalah memiliki arti menjaga, melindungi, menguasai dan mencukupi kebutuhan perempuan. Sebagai konsekwensi dari kepemimpinan itu adalah laki-laki mendapatkan bagian lebih banyak daripada perempuan dalam hal kewarisan, karena laki-laki bertanggung jawab terhadap nafkah mereka. Adapun perbedaan taklif dan hukum antara laki-laki dan perempuan menurutnya adalah akibat dari perbedaan fitrah dan kesiapan individu (potensi), juga sebab lain yang sifatnya kasabi, yaitu memberi mahar dan nafkah. Jadi sudah sewajarnya apabila laki-laki (suami) yang memimpin perempuan (isteri) demi tujuan kebaikan dan kemaslahatan bersama.[10]

Melengkapi penjelasan Muhammad Abduh, Rasyid Ridha menjelaskan bahwa termasuk dalam kategori kepemimpinan adalah akad nikah yang berada pada kekuasaan laki-laki dan laki-lakilah yang berhak menjatuhkan talak. Sementara itu menurut dia, alasan yang dikemukakan oleh para mufassir tentang kelebihan laki-laki terhadap perempuan, seperti menjadi nabi, imam, mu’azin, khatib jum’at dan sebagainya bukanlah yang dimaksud oleh Ayat ini.[11]

Berangkat dari akar pemikiran tentang konsep kepemimpinan laki-laki atas perempuan seperti di atas, selanjutnya hal ini berimplikasi dalam memahami persoalan nusyuz. Az-Zamakhsyari berpendapat. oleh karena isteri mempunyai kewajiban untuk patuh kepada suami sebagai pemimpin rumah tangga, sebagaimana telah disebutkan di atas, maka apabila isteri nusyuz (tidak menjalankan kewajiban sebagai isteri, tidak patuh atau melawan kepada suaminya), suami berhak bertindak dalam tiga tahapan: (1) menasehatinya (fa ‘izuhunna); (2) pisah ranjang (wahjuruhunna fi al-madaji’i); (3) memukulnya (wadribuhunna).

Seperti halnya Az-Zamakhsyari, al-Alusi juga berpendapat sama, kewenangan suami untuk memperlakukan isteri yang nusyuz merupakan konsekuensi dari penafsiran bahwa laki-laki adalah pemimpin perempuan. Kedua mufassir ini sepakat bahwa perempuan-perempuan yang saleh (fa as-salihat), dalam lanjutan Ayat tersebut adalah perempuan-prempuan yang taat (qanitat) melaksanakan kewajibannya pada suami, dan menjaga kehormatan diri serta menjaga rumah tangga dan harta benda milik suami, tatkala para suami tidak berada di tempat (hafizat li al-ghaib), termasuk juga menjaga rahasia suami. Tetapi ada perbedaan sedikit antara 'Al-Alusi dengan mufassir lainnya dalam menafsirkan  kata qanitat. Bagi Al-'Alusi, kata tersebut berarti perempuan-perempuan yang patuh kepada Allah dan suami-suami mereka. Sedangkan Az-Zamakhsyari dan Sa’id Hawa menafsirkan qanitat adalah perempuan-perempuan yang patuh pada suaminya, sebagaimana disebut di atas tanpa menyebutkan terlebih dahulu patuh kepada Allah.[12]

Begitu pula menurut keempat mufassir yang lain yaitu at-T{abari, ar-Razi, Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha. Pendapat keempat mufassir tersebut bisa dikatakan hampir sama dengan pendapat az-Zamakhsyari maupun al-Alusi seperti di atas, dalam menyikapi isteri yang nusyuz karena laki-laki menempati posisi sebagai kepala rumah tangga maka ia diberikan kewenangan atau hak dalam mendidik atau juga dapat dikatakan sekaligus untuk menindak isteri mereka yang nusyuz tersebut dengan melakukan tiga tahap cara yang telah dijelaskan al-Qur’an; menasihati, memisahi ranjang dan memukul. Ketiga tahap tersebut harus dilakukan suami secara bijak dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi isteri.

Demikianlah akar pemikiran tentang kepemimpinan dalam rumah tangga yang sekaligus berimplikasi terhadap kewenangan suami dalam memperlakukan isteri yang nusyuz dengan berangkat dari penafsiran terhadap surat an-Nisa’ (4); 34. Dalam hal kewenangan ‘mengasingkan’ isteri (hijr), memukul, mencegah hak nafkahnya dan menjatuhi talak semua itu merupakan konsekuensi logis dari pemahaman mereka bahwa suami adalah  pemimpin rumah tangga, dan ini mendapat sorotan dari kalangan feminis Muslim.[13]

 Dan mengenai hak-hak yang dimiliki suami tersebut akan diperinci dan sekaligus akan dikemukakan batasan-batasannya menuru perspektif hukum sebagai berikut:

1.  Hak Persuasif dan Sanksi Fisik

Dengan merujuk dalam al-Qur’an pada surat an-Nisa’ (4): 34, seorang suami diberikan tiga hak yang merupakan bentuk dari kewenanganya dalam memperlakukan isterinya yang nusyuz. Yaitu: (1) menasihatinya, (2) memisahi tempat tidurnya (menghindari untuk berhubungan badan), (3) diperbolehkan memukulnya.

2.  Hak Mencegah Nafkah

Para ulama maz\hab sepakat bahwa isteri yang melakukan nusyuz tidak berhak atas nafkah, tetapi mereka berbeda pendapat tentang batasan nusyuz yang mengakibatkan gugurnya nafkah tersebut.[14] Demikian pula menurut Sayyid Sabiq, bahwa suami berhak menta'zir isterinya yang nusyuz, seperti dengan pencegahan nafkah disamping melakukan tindakan-tindakan yang telah ditentukan dalam al-Qur'an, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.[15]

Menurut Muhammad Ali Sabikh, apabila seorang isteri berlaku nusyuz yaitu isteri yang durhaka terhadap suami atau keluar rumah tanpa seizin suami dan tidak dapat dibenarkan secara syar’i maka:

a.       menggugurkan haknya untuk mendapatkan nafkah.

b.      Menggugurkan nafkahnya yang berupa kebendaan

c.       Gugur pula nafkah yang terhutang.[16]

Dengan berdasarkan atas kaidah fiqh alasan gugurnya kewajiban suami memberi nafkah tersebut dapat dianggap suatu yang logis karena kedurhakaan isteri kepada suaminya dalam rumah tangga itu harus dihilangkan, hal ini sesuai kaidah fiqh yang berbunyi;

الضرر الأشد يزال بالضرر الأخف[17]

Karena isteri meninggalkan kewajiban taat kepada suami, maka suami pun boleh meninggalkan kewajibannya memberi nafkah.[18]

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pencegahan nafkah bagi isteri yang nusyuz juga diakui, sebagaimana yang disebutkan disana bahwa kewajiban suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal (5): nafkah, kiswah, tempat kediaman bagi isteri, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan, semua itu akan menjadi gugur apabila isteri nusyuz.[19] Dan hak-hak tersebut dapat diperoleh isteri lagi jika ia tidak nusyuz lagi.[20]

3.  Hak Talak

Di dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa perkawinan dapat putus karena:[21]

a.       Kematian

b.      Perceraian; dan

c.       Atas keputusan pengadilan

Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal selanjutnya bahwa untuk melakukan perceraian harus ada alasan, bahwa antara suami-isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami-isteri.[22]

Suami-isteri yang sudah tidak dapat hidup rukun lagi karena terjadinya nusyuz oleh salah satu pihak atau kedua-duanya secara bersamaan (syiqaq) dan telah diupayakan sekuat tenaga untuk menyelesaikanya secara damai, baik oleh kedua belah pihak yang bersangkutan sendiri atau melalui pihak ketiga sebagai mediator, maka dalam kondisi seperti ini sudah tidak ada cara lain kecuali memutuskan hubungan tali perkawinan suami-isteri tersebut agar situasi tidak semakin parah dan dapat memicu terjadinya tindak kekerasan.[23]

Menurut pendapat prof. Mahmud Yunus bahwa sebab-sebab yang memperbolehkan menjatuhkan talak dengan tiada dibenci oleh Allah ialah:

a.       isteri berbuat zina

b.      isteri nusyuz setelah diberi nasihat dengan segala daya upaya

c.  isteri suka mabuk, penjudi atau melakukan kejahatan yang menggangu keamanan rumah tangga, dan lain-lain, sebab yang berat yang tidak memungkinkan berdirinya rumah tangga dengan damai dan teratur.[24]

[1] C. S. T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, cet. VIII (Jakarta: Balai Pustaka, 1989), hlm. 120.

[2] Ibid., hlm. 121.

[3] Az-Zamakhsyari, al-Kasysyaf an-Haqaiq At-Tanzil wa 'Uyun Al-Aqawil, (Taheran: Intisyarat Aftab, t.t.), I: 524.

[4] Ibid., hlm. 523-524.

[5] Ibid., hlm. 524.

[6] Ibid.

[7] At-T{abari, Jami’ al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an, (Beirut: Dar al-Fikr, 1415 H/1995 M.), IV: 81.

[8] Ibid., IV: 82.

[9] Fahruddin ar-Razi, Tafsir al-Kabir al-Misamma bi Mafatih al-Ghaib, (Beirut: Dar al-Fikr, 1415 H/1995 H.), IX: 92.

[10] Rasyid Ridha  dan  Muhammad Abduh, Tafsir al-Manar, (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1393 H/1973 M.), V: 67.

[11] Ibid., V: 70.

[12] Lihat Az-Zamakhsyari, Al-Kasysyaf..., I:524, Abi al-Fida' Syihab ad-Din Mahmud al-Alusi, Ruh Al-Ma'ani, (Bairut: Dar al-Fikr, t.t.), III: 24.

[13] Feminis adalah laki-laki maupun perempuan yang memiliki kesadaran akan ketidakadilan gender yang menimpa kaum perempuan baik dalam keluarga maupun masyarakat serta tindakan sadar mereka untuk mengubah keadaan tersebut. Sedangkan istilah feminis muslim merujuk pada mereka yang memliki konsern terhadap isu-isu gender dan keperempuanan dalam Islam, seperti Asghar Ali Engineer, Riffat Hassan, Amina Wadud Muhsin dan yang lain. (lihat Yunahar Ilyas, Feminisme dalam Kajian Tafsir Al-Qur’an, Klasik dan Kontemporer, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997), hlm. 42-54. Sedangkan istilah fiminisme sendiri merujuk pada pengertian atau gagasan kaum fiminis sebagai tanggapan dari perasaan ketidakadilan oleh karena adanya supreoritas laki-laki dan penganugrahan hak-hak tertentu kepada mereka semata-mata karena mereka adalah pria dan menyembunyikan hak-hak dari kaum wanita semata-mata karena mereka wanita. (lihat Michael A. Riff, Kamus Ideologi Politik Modern, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995), hlm. 62.

[14] Muhammad Jawad Mugniyah, Fiqh Lima Mazhab, alih bahasa Masykur A.B., dkk., cet. II, (Jakarta: PT Lentera Basritama, 1996),  hlm. 402.

[15] As-Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, cet. II, (al-Qahirah: Fath al-I’lam al-‘Arabi, 1410 H/1990 M.), III: 229.

[16] Muhammad Ali S{abikh wa Awladuhu, Al-Ahkam Syari’ah fi Ahwal Asy-Syahsiyyah, (ttp., 1965), hlm. 28.

[17] Asmuni A. Rahman, Qaidah-Qaidah Fiqh, (Jakarta: Bulan Bintang, 1976), hlm. 82.

[18] Ibrahim Muhammad al-Jamal, Fiqh Wanita, alih bahasa Anshari Umar Sitanggal, (Semarang: C.V. Asy-Syifa', t.t.), hlm. 465.

[19] KHI, Pasal 80 Ayat (7).

[20] KHI, Pasal 84 Ayat (3).

[21] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 34.

[22] Ibid., Pasal 39 Ayat (2)

[23] Saleh bin Ganim, Nusyuz, hlm. 69.

[24] Muhammad Yunus, Hukum Perkawinan dalam Islam, cet. X, (Jakarta: Hidakarya Agung, 1983), hlm. 113.
[Read More...]


Konsep Akad Nikah Menurut Ulama Empat Madzhab



KONSEP AKAD NIKAH MENURUT ULAMA EMPAT MADZHAB


Konsep Akad Nikah Menurut Ulama Empat Madzhab. Para ulama madzhab sepakat bahwa pernikahan baru dianggap sah jika dilakukan dengan akad, yang mencakup Ijab dan Qabul antara wanita yang dilamar dengan lelaki yang melamarnya, atau antara pihak yang menggantikannya seperti wakil dan wali, dan dianggap tidak sah semata-mata berdasarkan suka sama suka tanpa adanya akad.
Para ulama madzhab juga sepakat bahwa nikah itu sah bila dilakukan dengan menggunakan redaksi  زَوَّجْتُ(aku mengawinkan) atau  اَنْكَحْتُ(aku menikahkan) dari pihak yang dilamar atau orang yang mewakilinya dan redaksi Qabiltu (aku terima) atau Raditu (aku setuju) dari pihak yang melamar atau orang yang mewakilinya.[1]
Konsep Akad Nikah Menurut Ulama Empat Madzhab. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang sahnya akad nikah yang tidak menggunakan redaksi Fi’il Madli (yang menunjukkan telah), atau menggunakan lafal yang bukan bentukan dari akar kata  اَلنِّكَاحُdan  الَزَّوَاجُ, seperti akar kata hibah (pemberian),   البَيْعُ(penjualan), dan yang sejenisnya.
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa akad boleh dilakukan dengan segala redaksi yang menunjukkan maksud menikah, bahkan sekalipun dengan lafal Al-Tamlik (pemilikan), Al-Hibah (penyerahan), Al-Bay’ (penjualan), Al-‘Atha’ (pemberian), Al-Ibahah (pembolehan), dan Al-Ihlal (penghalalan), sepanjang akad tersebut disertai dengan Qarinah (kaitan) yang menunjukkan arti nikah. Akan tetapi akad tidak sah jika dilakukan dengan lafal Al-Ijarah (sewa) atau al-‘Ariyah (pinjaman), sebab kedua kata tersebut tidak memberi arti kelestarian atau kontinuitas.
Konsep Akad Nikah Menurut Ulama Empat Madzhab. Maliki dan Hanbali berpendapat: Akad nikah dianggap sah jika menggunakan lafal Al-Nikah dan Al-Zawaj serta lafal-lafal bentukannya. Juga dianggap sah dengan lafal-lafal Al-Hibah, dengan syarat harus disertai penyebutan mas kawin, selain kata-kata tersebut di atas tidak dianggap sah.
Sementara itu, madzhab Syafi’i berpendapat bahwa, redaksi akad harus merupakan kata bentukan dari lafal Al-Tazwij dan Al-Nikah saja, selain itu tidak sah.
Konsep Akad Nikah Menurut Ulama Empat Madzhab. Berdasarkan hukum asalnya, Ijab itu datangnya dari pengantin wanita, sedangkan Qabul dari pengantin laki-laki. Wali mengatakan , “Saya nikahkan anak perempuanku kepadamu,” lalu pengantin laki-laki menjawab, “saya terima nikah denganmu”. Andaikata Qabul didahulukan, dimana pengantin laki-laki mengatakan kepada wali, “Nikahkan saya dengan dia”, lalu wali berkata, “Saya nikahkan kamu dengannya”, timbul pertanyaan: apakah akad tersebut sah atau tidak?
Imamiyah dan tiga madzhab lainnya mengatakan sah, sedangkan Hanbali mengatakan tidak sah.[2]


[1] Muhammad Jawad Mughniyah, loc.cit,  hlm. 313.
[2] Ibid., hlm. 313
[Read More...]


DASAR HUKUM AKAD NIKAH




Dasar HukumAkad Nikah. Al-Qur’an telah menggambarkan sifat yang lahir bagi ikatan yang dijalin oleh dua orang insan berbeda jenis yakni ikatan perkawinan dengan gambaran yang dikemukakan melalui beberapa ayat. Sebagaimana firman Allah:

Artinya:   Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri, dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.[1] (Q.S An-Nisa’ : 21)

Dasar Hukum Akad Nikah. Kemudian mengenai akad nikah dalam sabda Rasulullah SAW., diantaranya:

اِتَّقُوا اللهَ فِى النِّسَاءِ فَاِنَّكُمْ اَخَذْ تُمُوْهُنَّ بِأَمَانَةِ اللهِ وَاِسْتَحَلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ الله. )رواه مسلم([2]

Artinya: “Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan Allah, dan kamu halalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah.” (HR. Muslim)

Dasar Hukum Akad Nikah. Adapun sebuah hadits yang menunjukkan bahwa Ijab itu hak perempuan dan Qabul kewajiban laki-laki:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ لَمْ يُنْكِحْهَا الْوَلِيُّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ أَصَابَهَا فَلَهَا مَهْرُهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ[3]

Artinya: “Wanita manapun yang tidak dinikahkan oleh walinya maka pernikahannya tidak sah, beliau mengucapkannya tiga kali. Jika telah melakukan hubungan badan, maka wanita itu tetap berhak menerima mahar (maskawin) karena hubungan badannya itu. Jika mereka berselisih maka pemerintah adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (H.R. Ahmad)

[1] Yayasan penyelenggara penterjemah Al-Qur’an, loc.cit., hlm. 120.

[2] Muslim, Shahih Muslim, Juz I, Semarang, Toha Putra, t.th, hlm.593.

[3] Imam Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Bab La Nikah Illa Biwaliy, Juz V, Aplikasi Maktabah Syamilah, hlm. 486.
[Read More...]


AKAD NIKAH : RUKUN DAN SYARAT



AKAD NIKAH : RUKUN DAN SYARAT
1.      Rukun-Rukun Dalam Akad Nikah
Rukun adalah bagian dari hakikat sesuatu. Rukun masuk didalam substansinya. Adanya sesuatu itu karena adanya rukun dan tidak adanya karena tidak ada rukun. Berbeda dengan syarat, ia tidak masuk ke dalam substansi dan hakikat sesuatu, sekalipun itu tetap ada tanpa syarat, namun eksistensinya tidak diperhitungkan. Akad nikah mempunyai beberapa rukun yang berdiri dan menyatu dengan substansinya. [1]
Akad nikah tidak dapat diadakan, kecuali setelah memenuhi beberapa rukun berikut ini :[2]
a.       Kedua belah pihak (calon mempelai) telah mencapai usia akil baligh. Jika salah seorang dari keduanya hilang ingatan atau masih kecil, maka berarti belum mencapai usia baligh, sehingga akad nikah tidak dapat dilaksanakan.
b.      Menyatukan tempat pelaksanaan Ijab Qabul. Dengan pengertian, tidak boleh memisahkan antara Ijab dan Qabul dengan pembicaraan atau hal-hal lainnya selain. Tidak disyaratkan, pelaksanaan Qabul dilakukan langsung setelah Ijab. Meski pertemuan pelaksanaan Ijab Qabul itu berlangsung cukup lama dan qabul dilakukan dengan adanya selang waktu dari ijab serta tidak ada hal-hal yang menunjukkan penolakan dari kedua belah pihak, maka pelaksanaan Ijab Qabul tersebut tetap satu. Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh para ulama penganut madzhab Hanafi dan Hanbali.
Dalam kitab Al-Mughni disebutkan, “bila ada tenggang waktu antara Ijab dan Qabul, maka hukumnya tetap sah, selagi dalam satu majelis yang tidak diselingi sesuatu yang mengganggu. Karena dipandang satu majelis selama terjadinya ucapan akad nikah, dengan alasan sama dengan penerimaan tunai, sedangkan bagi barang yang tidak disyaratkan tunai penerimaannya, barulah dibenarkannya hak Khiyar (tetap jadi pembeli atau membatalkan)”.[3]
Jika sebelum dilakukan Qabul salah seorang calon pengantin memutuskan untuk tidak jadi menikah, maka Ijabnya batal. Karena makna Ijab disini telah hilang. Sebab, menghalangi bisa dilakukan oleh pihak laki-laki dengan jalan memutuskan untuk membatalkan niat menikah sehingga dengan demikian tidak terlaksana Qabulnya. Begitu pula kalau kedua-duanya sibuk dengan sesuatu yang mengakibatkan terputusnya Ijab Qabul, maka Ijabnya batal lantaran upacara Qabulnya terhalangi.[4]
Lebih lanjut dikatakan: “Karena hukum yang berlaku dalam majelis sama seperti yang berlaku pada pelaksanaan akad. Adapun dalil yang dijadikan sebagai landasan dalam hal ini adalah disyaratkannya serah terima dan juga hak pilih dalam berbagai perjanjian jual beli. Sehingga dengan demikian, jika kedua mempelai tersebut terpisah tempat, maka Ijab yang dimaksudkan menjadi batal dan tidak berarti.”[5]
Demikian pula jika masing-masing dari keduanya sibuk dengan sesuatu hal yang lain sehingga mengakibatkan terputusnya waktu akad. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad mengenai seorang laki-laki yang didatangi sekumpulan orang yang mengatakan kepadanya: “Nikahilah si fulan”, orang itu menjawab: “Baiklah, aku menikahinya dengan mahar seribu dinar”. Kemudian mereka kembali mendatangi si fulan dan memberitahukannya. Maka ia pun menjawab: Aku terima. Lalu ditanyakan kepadanya (Imam Ahmad): Apakah yang demikian itu merupakan sebuah pernikahan? “Ya”, jawabnya. Sedangkan para ulama penganut Madzhab Syafi’i memberi tahu syarat terhadap pernikahan semacam itu, yaitu tindakan segera.
Lebih lanjut mereka berpendapat, bahwa apabila dilakukannya pemisahan antara Ijab dan Qabul itu dengan kata pendahuluan, misalnya si wali mengatakan: “Aku nikahkan kamu”. Pihak pengantin laki menjawab: “Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Rasulullah, aku terima nikahnya”. Maka mengenai hal ini terdapat dua pendapat: Pertama, pendapat Syaikh Abu Hamid Al-Isfirayaini. Bahwa pernikahan semacam itu tetap sah, Karena kata pendahuluan diperintahkan dalam pelaksanaan akad pernikahan, sehingga tidak membatalkan pernikahan, seperti halnya tayamum antara dua shalat jama’. Kedua, pendapat yang menyatakan, bahwa pernikahan semacam itu tidak dapat dibenarkan. Karena kata-kata tersebut telah memisahkan antara Ijab dan Qabul, sebagaimana jika keduanya dipisahkan oleh selain kata pendahuluan. Berbeda dengan tayamum yang diperintahkan melakukannya di antara dua shalat, maka khutbah pernikahan diperintahkan sebelum berlangsungnya akad pernikahan.[6]
Adapun Imam Malik membolehkan waktu senggang yang sebentar antara ucapan Ijab dan Qabul. sebab perbedaan pendapat ini adalah masalah waktu pelaksanaan Ijab dan Qabul dalam akad nikah, apakah disyaratkan melaksanakannya secara bersamaan atau tidak.[7]
c.       Agar lafadz (penyampaian) Qabul tidak bertentangan dengan Ijab kecuali pertentangannya itu lebih baik dari yang seharusnya. Yaitu, jika pihak wali mengatakan: Aku nikahkah kamu dengan puteriku, si fulan dengan mahar seratus junaihah. Lalu si mempelai menjawab : Aku terima nikahnya dengan mahar dua ratus junaihah. Maka dengan demikian, pernikahan itu telah sah, karena mencukupi dari yang seharusnya.
d.      Kedua belah pihak saling mendengar satu dengan lainnya dan memahami, bahwa maksudnya adalah pelaksanaan nikah. Meskipun salah atu dari keduanya tidak memahami kata per kata dari kalimat yang diucapkan (dalam bahasa lain). Karena, yang terpenting adalah tujuan dan niat.

Tidak semua akad nikah yang dilakukan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan itu dapat dianggap benar menurut hukum perkawinan Islam. Akad nikah baru bisa dianggap benar dan sah jika memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syariat Islam, dan sebaliknya suatu akad nikah dihukumkan batal jika tidak memenuhi syarat dan rukunnya.[8]
Dimaksudkan dengan syarat akad perkawinan ialah hal-hal yang harus ada sebelum akad perkawinan itu dilaksanakan. Termasuk dalam syarat-syarat akad nikah tersebut ialah :
a.       Adanya calon istri (perempuan) dan calon suami (laki-laki) yang masing-masing atas dasar kerelaan dan saling cinta mencintai antara keduanya, bukan atas dasar paksaan dan terpaksa, masing-masing telah ada kesungguhan untuk berkawin. Tidak sah akad nikah jika dilakukan atas dasar paksa dan terpaksa.
b.      Antara calon istri dan calon suami yang akan melakukan akad nikah, masing-masing bukan termasuk Mawani’un nikah, yaitu orang-orang yang terlarang melaksanakan perkawinan.
c.       Antara calon istri dan calon suami hendaknya orang-orang sejodoh (sekufu) atau “Kafa’ah” dalam istilah fiqh. Kafa’ah menurut bahasa artinya ialah “sama”, “serupa”, “seimbang”, atau “serasi”. Dan dimaksudkan dengan Kafa’ah dalam hal ini adalah keseimbangan atau keserasian antara calon suami dan istri hingga karenanya pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu tidak merasa berkeberatan terhadap kelangsungan perkawinan yang telah dilaksanakan.[9]
Akad tidak akan berakhir kecuali bila terjadi perceraian atau salah satu pihak meninggal. Karena maksud disyari’atkannya perkawinan adalah sebagai ikatan kekeluargaan yang abadi untuk mendidik anak, melaksanakan kehidupan rumah tangga, semuanya itu tidak terwujud tanpa melaksanakan akad itu.[10]
Inilah yang dimaksudkan bahwa berlangsungnya perkawinan terhimpun dalam satu syarat-syarat yaitu bahwa tidak seorang pun suami atau istri berhak merasakan akadnya setelah akadnya berlangsung dan berlaku secara sah, karena salah satu pihak berhak membatalkan berarti akadnya tidak berlaku dan sia-sia menurut pandangan syara’.
Yang dimaksud persyaratan dalam akad nikah ialah syarat-syarat yang dibuat dan diucapkan di dalam rangkaian akad nikah, atau dengan kata lain akad (Ijab Qabul) yang disertai dengan syarat-syarat. Persyaratan yang dibuat dalam akad nikah ada tiga kemungkinan:
a.      Syarat yang sifatnya bertentangan dengan tujuan akad nikah. Dalam hal ini terdapat dua bentuk:
1)      Tidak sampai merusak tujuan pokok akad nikah. Misalnya suami berkata dalam Sighat Qabulnya: “Aku terima nikahnya dengan syarat tanpa mas kawin”.[11]
Tidak ada perbedaan pendapat ulama tentang batalnya syarat-syarat tersebut, sedangkan akad nikahnya sendiri tetap sah, karena akad nikah itu sendiri telah menetapkan kewajiban suami memberi nafkah dan membayar mahar menurut jumlah yang telah ditentukan dalam akad nikah atau berupa mahar Mitsil (setelah Dukhul) jika syarat-syarat untuk menggugurkan kewajiban tersebut di dalam suatu akad berarti menetapkan tidak wajibnya hal-hal tersebut. Dapat dikatakan, dengan menyebutkan syarat-syarat tersebut hanya sia-sia saja, dan tidak wajib untuk dipenuhi.[12] Oleh karena itu walaupun di dalam akad nikah disebutkan syarat tanpa mas kawin atau tanpa nafkah, kewajiban membayar mas kawin dan nafkah itu tetap.[13]
2)      Merusak tujuan pokok akad nikah. Misalnya: pihak istri membuat syarat agar ia tidak disetubuhi, atau istrinya yang harus memberikan nafkah. Hukum membuat syarat seperti ini sama dengan apa yang telah diuraikan pada huruf (a) di atas, yaitu syarat-syaratnya batal, karena akad nikah itu sendiri telah memberikan hak kepada suami untuk menyetubuhi istrinya.
b.      Syarat-syarat yang tidak bertentangan dengan tujuan akad nikah. Dalam hal ini terdapat juga dua bentuk:
1)      Merugikan pihak ketiga secara langsung. Contoh: istri mensyaratkan kepada calon suami (yang sudah punya istri) supaya menjatuhkan talak istrinya itu. Syarat seperti ini dianggap tidak ada, karena jelas bertentangan dengan larangan agama, dengan nash yang jelas.[14]
2)      Manfaat syarat-syarat itu kembali kepada wanita. Misalnya: calon istri mensyaratkan agar ia tidak dimadukan. Mengenai syarat seperti ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan fuqaha’.[15]
a)      Pendapat pertama yang memandang bahwa syarat seperti itu hukumnya batal, sedang akad nikahnya tetap sah.
Beristri lebih dari satu orang diizinkan agama. Syarat-syarat yang sifatnya melarang sesuatu yang dibolehkan agama adalah batal hukumnya, karena hal itu tidak patut. Selain dari itu perlu pula difahami, bahwa Imam Syafi’i dan Abu Hanifah sependapat bahwa syarat-syarat tidak merusak akad nikah, tapi merusak mahar Musamma, karena itu kembali kepada mahar Mitsil.[16]
b)      Pendapat kedua memandang syarat seperti itu hukumnya sah dan wajib dipenuhi dan jika tidak dipenuhi maka pihak wanita tidak berhak memfasakhkan akad nikahnya. Allah berfirman:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& ÏŠqà)ãèø9$$Î/ 4
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu (janji-janji itu).[17] (QS. Al-Ma’idah : 1)
Rasulullah SAW bersabda :
حَدَّثَنَا اَبُوْ الْوَلِيْدِ هِشَامُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ يَزِيْدَ بْنِ اَبِى حَبِيْبٍ عَنْ اَبِى الْخَيْرِعَنْ عُقْبَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اَحَقُّ مَا اَوْفَيْتُمْ مِنَ الشُّرُوْطِ اَنْ تُوْفُوْا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ[18] {رَوَاهُ البُخَارِى}
Artinya : “Diceritakan kepada kami dari Abu al-Walid Hisyam bin Abdi al-Malik, dari Lais, dari Yazid bin Abi Habib, dari Abi al-Khoir, dari Uqbah, dari Nabi SAW. Beliau bersabda: “Syarat yang paling utama untuk dipenuhi  adalah sesuatu yang dengannya kamu pandang halal hubungan kelamin.” (HR. Bukhori)

c.       Syarat yang sejalan dengan tujuan akad nikah, dan tidak mengandung hal-hal yang menyalahi hukum Allah dan Rasul. Contoh : pihak wanita mensyaratkan harus diberi belanja, dipergauli dengan baik, tidak mencemarkan nama suaminya, dan sebagainya. Dalam hal ini wajib dipenuhi karena sesuai dengan tujuan nikah.[19]


[1] Abdul Majid Khon, Fiqh Munakahat, Jakarta: AMZAH, 2009, hlm. 59.
[2] Syaikh Kamil Muhammad, ‘Uwaidah, Al Jami’ Fii Fiqhi An-Nisa’, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1998, hlm. 402 – 404.
[3] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2007, hlm. 515-516.
[4] Ibid, hlm. 516.
[5] Syaikh Kamil Muhammad, loc.cit.
[6] Ibid.,
[7] Sayyid Sabiq, loc.cit.
[8] Hady Mukaat Ahmad, Fiqh Munakahat, Semarang: Duta Grafika, 1942, hlm. 102
[9] Ibid.,
[10] Al-Hamdani, Risalah Nikah, Pekalongan: Raja Murah, 1980, hlm. 41 – 42.
[11] Chuzaimah T. Yanggo, A. Hafiz Anshary, (ed), Problematika Hukum Islam Kontemporer (1), Jakarta: PT. Pusaka Firdaus, cet.2, 1996, hlm. 50.
[12] Ibid., hlm. 51.
[13] Djamaan Nur, Fiqih Munakahat, Semarang: Dina Utama, 1993, hlm. 28.
[14] Chuzamah T. Yanggo, A. Hafiz Anshary, op.cit., hlm. 52.
[15] Djamaan Nur, op.cit.,
[16] Ibid., hlm. 53.
[17] Yayasan penyelenggara penterjemah Al-Qur’an, loc.cit., hlm. 156.
[18] Al-Bukhori, Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim, Shohih Bukhari, Juz I, Beirut: Daar wa Matabi al-Sya’bi, hlm. 26.
[19] Chuzamah T. Yanggo, A. Hafiz Anshary, Op. Cit., hlm. 55.
[Read More...]


 

Return to top of page Copyright © 2010 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by HackTutors