Landasan Kompilasi Hukum Islam (KHI)




Landasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) 
Landasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Landasan yuridis lahirnya KHI kembali kepada rumusan, tentang perlunya hakim memperhatikan kesadaran hukum masyarakat sebagaimana diisyaratkan oleh pasal 27 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 yang berbunyi: “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat”.
Di satu sisi hakim harus menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat, disisi lain menurut Qaidah Fiqh, bahwa: “Hukum Islam dapat berubah karena perubahan waktu, tempat dan keadaan”. Dengan demikian penggalian dan perumusan hukum (materiil) Islam menuju kepada penyempurnaannya, merupakan suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari.[1]
Landasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Selain landasan yuridis, KHI juga disusun berdasarkan landasan fungsional. KHI adalah Fiqh Indonesia yang disusun dengan memperhatikan kondisi kebutuhan hukum umat Islam Indonesia. Ia bukan merupakan mazhab baru, tapi ia mengarah kepada menyatukan (unifikasi) berbagai pendapat mazhab dalam hukum Islam, dalam rangka upaya menyatukan persepsi para hakim tentang Hukum Islam, menuju kepastian hukum bagi umat Islam.
Landasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Keberhasilan bangsa Indonesia melahirkan KHI, merupakan salah satu prestasi besar dalam upaya mewujudkan kesatuan Hukum Islam dalam bentuk tertulis. Kebutuhan akan adanya KHI sudah lama dirasakan dan upaya kearah itu pada dasarnya sudah Nampak berbarengan dengan sejarah pertumbuhan badan peradilan agama di Indonesia. Upaya untuk memenuhi kebutuhan akan adanya Kompilasi Hukum Islam sebagai acuan hukum materiil bagi Peradilan Agama merupakan rangkaian pencapaian sebuah cita-cita bangsa Indonesia yang menyatu, tidak bisa dipisahkan dalam sejarah pertumbuhan Peradilan Agama, sejak lembaga ini didirikan.


[1] Suparman Usman, Hukum Islam, Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001, hlm. 147.
[Read More...]


Konsep Akad Nikah Menurut Ulama Empat Madzhab



KONSEP AKAD NIKAH MENURUT ULAMA EMPAT MADZHAB


Konsep Akad Nikah Menurut Ulama Empat Madzhab. Para ulama madzhab sepakat bahwa pernikahan baru dianggap sah jika dilakukan dengan akad, yang mencakup Ijab dan Qabul antara wanita yang dilamar dengan lelaki yang melamarnya, atau antara pihak yang menggantikannya seperti wakil dan wali, dan dianggap tidak sah semata-mata berdasarkan suka sama suka tanpa adanya akad.
Para ulama madzhab juga sepakat bahwa nikah itu sah bila dilakukan dengan menggunakan redaksi  زَوَّجْتُ(aku mengawinkan) atau  اَنْكَحْتُ(aku menikahkan) dari pihak yang dilamar atau orang yang mewakilinya dan redaksi Qabiltu (aku terima) atau Raditu (aku setuju) dari pihak yang melamar atau orang yang mewakilinya.[1]
Konsep Akad Nikah Menurut Ulama Empat Madzhab. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang sahnya akad nikah yang tidak menggunakan redaksi Fi’il Madli (yang menunjukkan telah), atau menggunakan lafal yang bukan bentukan dari akar kata  اَلنِّكَاحُdan  الَزَّوَاجُ, seperti akar kata hibah (pemberian),   البَيْعُ(penjualan), dan yang sejenisnya.
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa akad boleh dilakukan dengan segala redaksi yang menunjukkan maksud menikah, bahkan sekalipun dengan lafal Al-Tamlik (pemilikan), Al-Hibah (penyerahan), Al-Bay’ (penjualan), Al-‘Atha’ (pemberian), Al-Ibahah (pembolehan), dan Al-Ihlal (penghalalan), sepanjang akad tersebut disertai dengan Qarinah (kaitan) yang menunjukkan arti nikah. Akan tetapi akad tidak sah jika dilakukan dengan lafal Al-Ijarah (sewa) atau al-‘Ariyah (pinjaman), sebab kedua kata tersebut tidak memberi arti kelestarian atau kontinuitas.
Konsep Akad Nikah Menurut Ulama Empat Madzhab. Maliki dan Hanbali berpendapat: Akad nikah dianggap sah jika menggunakan lafal Al-Nikah dan Al-Zawaj serta lafal-lafal bentukannya. Juga dianggap sah dengan lafal-lafal Al-Hibah, dengan syarat harus disertai penyebutan mas kawin, selain kata-kata tersebut di atas tidak dianggap sah.
Sementara itu, madzhab Syafi’i berpendapat bahwa, redaksi akad harus merupakan kata bentukan dari lafal Al-Tazwij dan Al-Nikah saja, selain itu tidak sah.
Konsep Akad Nikah Menurut Ulama Empat Madzhab. Berdasarkan hukum asalnya, Ijab itu datangnya dari pengantin wanita, sedangkan Qabul dari pengantin laki-laki. Wali mengatakan , “Saya nikahkan anak perempuanku kepadamu,” lalu pengantin laki-laki menjawab, “saya terima nikah denganmu”. Andaikata Qabul didahulukan, dimana pengantin laki-laki mengatakan kepada wali, “Nikahkan saya dengan dia”, lalu wali berkata, “Saya nikahkan kamu dengannya”, timbul pertanyaan: apakah akad tersebut sah atau tidak?
Imamiyah dan tiga madzhab lainnya mengatakan sah, sedangkan Hanbali mengatakan tidak sah.[2]


[1] Muhammad Jawad Mughniyah, loc.cit,  hlm. 313.
[2] Ibid., hlm. 313
[Read More...]


DASAR HUKUM AKAD NIKAH




Dasar HukumAkad Nikah. Al-Qur’an telah menggambarkan sifat yang lahir bagi ikatan yang dijalin oleh dua orang insan berbeda jenis yakni ikatan perkawinan dengan gambaran yang dikemukakan melalui beberapa ayat. Sebagaimana firman Allah:

Artinya:   Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri, dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.[1] (Q.S An-Nisa’ : 21)

Dasar Hukum Akad Nikah. Kemudian mengenai akad nikah dalam sabda Rasulullah SAW., diantaranya:

اِتَّقُوا اللهَ فِى النِّسَاءِ فَاِنَّكُمْ اَخَذْ تُمُوْهُنَّ بِأَمَانَةِ اللهِ وَاِسْتَحَلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ الله. )رواه مسلم([2]

Artinya: “Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan Allah, dan kamu halalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah.” (HR. Muslim)

Dasar Hukum Akad Nikah. Adapun sebuah hadits yang menunjukkan bahwa Ijab itu hak perempuan dan Qabul kewajiban laki-laki:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ لَمْ يُنْكِحْهَا الْوَلِيُّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ أَصَابَهَا فَلَهَا مَهْرُهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ[3]

Artinya: “Wanita manapun yang tidak dinikahkan oleh walinya maka pernikahannya tidak sah, beliau mengucapkannya tiga kali. Jika telah melakukan hubungan badan, maka wanita itu tetap berhak menerima mahar (maskawin) karena hubungan badannya itu. Jika mereka berselisih maka pemerintah adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (H.R. Ahmad)

[1] Yayasan penyelenggara penterjemah Al-Qur’an, loc.cit., hlm. 120.

[2] Muslim, Shahih Muslim, Juz I, Semarang, Toha Putra, t.th, hlm.593.

[3] Imam Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Bab La Nikah Illa Biwaliy, Juz V, Aplikasi Maktabah Syamilah, hlm. 486.
[Read More...]


AKAD NIKAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM



AKAD NIKAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM

Akad Nikah DalamKompilasi Hukum Islam. Istilah perkawinan sebagai istilah Indonesia untuk pernikahan melalui kompilasi sudah dibakukan dalam hukum Islam Indonesia. Akan tetapi istilah wali nikah, saksi nikah atau akad nikah masih dipergunakan. Walaupun kita sudah paham bahwa dalam hal ini tidak ada perbedaan antara “nikah” dan “kawin”.
Dalam pasal 2 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau Mitsaqon Ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.[1]
Akad Nikah DalamKompilasi Hukum Islam. Di dalam Bab IV Kompilasi Hukum Islam telah diatur tentang rukun dan syarat perkawinan sekalipun tidak tegas pembedaannya satu dengan lain. Pada pasal 14 menyebutkan apa yang biasa dalam kitab fikih disebut dengan rukun nikah. Dikatakan bahwa untuk melaksanakan perkawinan harus ada:
a.       Calon suami;
b.      Calon istri;
c.       Wali Nikah;
d.      Dua orang saksi, dan
e.       Ijab dan Qabul.[2]

Pengertian tentang akad nikah disebutkan dalam pasal 1 huruf c ialah “akad nikah rangkaian Ijab yang diucapkan oleh wali dan Qabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi”.[3]  Dan tentang pelaksanaan akad nikah diatur secara khusus dalam pasal 27, 28 dan 29.
Pasal 27 Kompilasi Hukum Islam berbunyi :
Ijab dan Qabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntung dan tidak berselang waktu”.
Pasal 28:
“Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan. Wali nikah dapat mewakilkan kepada orang lain.”
Pasal 29:
1)      Yang berhak mengucapkan Qabul ialah calon mempelai pria secara Pribadi
2)      Dalam hal-hal tertentu ucapan Qabul nikah dapat diwakilkan kepada pria lain dengan ketentuan calon mempelai pria memberi kuasa yang tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria.
3)      Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakili, maka akad nikah tidak boleh dilangsungkan.[4]

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, dalam hal pelaksanaan akad nikah tidak diberikan pengaturan tentang kemungkinan dilakukannya Ijab Qabul pada tempat yang berbeda. Namun di sini yang lebih ditekankan bahwa calon mempelai dapat menyatakannya melalui orang yang dikuasakan secara khusus.
Dengan pengaturan yang masih baku ini maka hakim dituntut untuk lebih berperan aktif dalam memutuskan suatu perkara, karena keberadaan KHI itu sendiri tidak dimaksudkan untuk memandulkan kreativitas dan penalaran serta bukan untuk menutup pintu dalam melakukan terobosan dan pembaharuan hukum ke arah yang lebih aktual. Misalnya saja tenang masalah pernikahan via telepon atau masalah-masalah kontemporer lainnya yang erat kaitannya sebagai dampak dari perkembangan zaman.
Akad Nikah DalamKompilasi Hukum Islam. Lahirnya Kompilasi Hukum Islam dimaksudkan agar ke simpangsiuran keputusan dalam lembaga-lembaga Peradilan Agama dan sebab-sebab khilaf yang disebabkan oleh masalah fikih akan dapat diakhiri. Sehingga bahasa dan nilai-nilai hukum yang dipertarungkan di forum Peradilan Agama oleh masyarakat pencari keadilan, sama kaidah dan rumusannya dengan apa yang mesti diterapkan oleh para hakim di seluruh nusantara.[5]


[1] Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademik Presindo, 1992, hlm. 21
[2] Ibid.,
[3] Ibid.,
[4] Departemen Agama R.I., Instruksi Presiden R.I. Nomor 1Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta, 2001, hlm23-24.
[5] Ibid.,
[Read More...]


 

Return to top of page Copyright © 2010 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by HackTutors