Konsep Akad Nikah Menurut Ulama Empat Madzhab



KONSEP AKAD NIKAH MENURUT ULAMA EMPAT MADZHAB


Konsep Akad Nikah Menurut Ulama Empat Madzhab. Para ulama madzhab sepakat bahwa pernikahan baru dianggap sah jika dilakukan dengan akad, yang mencakup Ijab dan Qabul antara wanita yang dilamar dengan lelaki yang melamarnya, atau antara pihak yang menggantikannya seperti wakil dan wali, dan dianggap tidak sah semata-mata berdasarkan suka sama suka tanpa adanya akad.
Para ulama madzhab juga sepakat bahwa nikah itu sah bila dilakukan dengan menggunakan redaksi  زَوَّجْتُ(aku mengawinkan) atau  اَنْكَحْتُ(aku menikahkan) dari pihak yang dilamar atau orang yang mewakilinya dan redaksi Qabiltu (aku terima) atau Raditu (aku setuju) dari pihak yang melamar atau orang yang mewakilinya.[1]
Konsep Akad Nikah Menurut Ulama Empat Madzhab. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang sahnya akad nikah yang tidak menggunakan redaksi Fi’il Madli (yang menunjukkan telah), atau menggunakan lafal yang bukan bentukan dari akar kata  اَلنِّكَاحُdan  الَزَّوَاجُ, seperti akar kata hibah (pemberian),   البَيْعُ(penjualan), dan yang sejenisnya.
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa akad boleh dilakukan dengan segala redaksi yang menunjukkan maksud menikah, bahkan sekalipun dengan lafal Al-Tamlik (pemilikan), Al-Hibah (penyerahan), Al-Bay’ (penjualan), Al-‘Atha’ (pemberian), Al-Ibahah (pembolehan), dan Al-Ihlal (penghalalan), sepanjang akad tersebut disertai dengan Qarinah (kaitan) yang menunjukkan arti nikah. Akan tetapi akad tidak sah jika dilakukan dengan lafal Al-Ijarah (sewa) atau al-‘Ariyah (pinjaman), sebab kedua kata tersebut tidak memberi arti kelestarian atau kontinuitas.
Konsep Akad Nikah Menurut Ulama Empat Madzhab. Maliki dan Hanbali berpendapat: Akad nikah dianggap sah jika menggunakan lafal Al-Nikah dan Al-Zawaj serta lafal-lafal bentukannya. Juga dianggap sah dengan lafal-lafal Al-Hibah, dengan syarat harus disertai penyebutan mas kawin, selain kata-kata tersebut di atas tidak dianggap sah.
Sementara itu, madzhab Syafi’i berpendapat bahwa, redaksi akad harus merupakan kata bentukan dari lafal Al-Tazwij dan Al-Nikah saja, selain itu tidak sah.
Konsep Akad Nikah Menurut Ulama Empat Madzhab. Berdasarkan hukum asalnya, Ijab itu datangnya dari pengantin wanita, sedangkan Qabul dari pengantin laki-laki. Wali mengatakan , “Saya nikahkan anak perempuanku kepadamu,” lalu pengantin laki-laki menjawab, “saya terima nikah denganmu”. Andaikata Qabul didahulukan, dimana pengantin laki-laki mengatakan kepada wali, “Nikahkan saya dengan dia”, lalu wali berkata, “Saya nikahkan kamu dengannya”, timbul pertanyaan: apakah akad tersebut sah atau tidak?
Imamiyah dan tiga madzhab lainnya mengatakan sah, sedangkan Hanbali mengatakan tidak sah.[2]


[1] Muhammad Jawad Mughniyah, loc.cit,  hlm. 313.
[2] Ibid., hlm. 313
[Read More...]


DASAR HUKUM AKAD NIKAH




Dasar HukumAkad Nikah. Al-Qur’an telah menggambarkan sifat yang lahir bagi ikatan yang dijalin oleh dua orang insan berbeda jenis yakni ikatan perkawinan dengan gambaran yang dikemukakan melalui beberapa ayat. Sebagaimana firman Allah:

Artinya:   Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri, dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.[1] (Q.S An-Nisa’ : 21)

Dasar Hukum Akad Nikah. Kemudian mengenai akad nikah dalam sabda Rasulullah SAW., diantaranya:

اِتَّقُوا اللهَ فِى النِّسَاءِ فَاِنَّكُمْ اَخَذْ تُمُوْهُنَّ بِأَمَانَةِ اللهِ وَاِسْتَحَلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ الله. )رواه مسلم([2]

Artinya: “Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan Allah, dan kamu halalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah.” (HR. Muslim)

Dasar Hukum Akad Nikah. Adapun sebuah hadits yang menunjukkan bahwa Ijab itu hak perempuan dan Qabul kewajiban laki-laki:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ لَمْ يُنْكِحْهَا الْوَلِيُّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ أَصَابَهَا فَلَهَا مَهْرُهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ[3]

Artinya: “Wanita manapun yang tidak dinikahkan oleh walinya maka pernikahannya tidak sah, beliau mengucapkannya tiga kali. Jika telah melakukan hubungan badan, maka wanita itu tetap berhak menerima mahar (maskawin) karena hubungan badannya itu. Jika mereka berselisih maka pemerintah adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (H.R. Ahmad)

[1] Yayasan penyelenggara penterjemah Al-Qur’an, loc.cit., hlm. 120.

[2] Muslim, Shahih Muslim, Juz I, Semarang, Toha Putra, t.th, hlm.593.

[3] Imam Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Bab La Nikah Illa Biwaliy, Juz V, Aplikasi Maktabah Syamilah, hlm. 486.
[Read More...]


AKAD NIKAH : RUKUN DAN SYARAT



AKAD NIKAH : RUKUN DAN SYARAT
1.      Rukun-Rukun Dalam Akad Nikah
Rukun adalah bagian dari hakikat sesuatu. Rukun masuk didalam substansinya. Adanya sesuatu itu karena adanya rukun dan tidak adanya karena tidak ada rukun. Berbeda dengan syarat, ia tidak masuk ke dalam substansi dan hakikat sesuatu, sekalipun itu tetap ada tanpa syarat, namun eksistensinya tidak diperhitungkan. Akad nikah mempunyai beberapa rukun yang berdiri dan menyatu dengan substansinya. [1]
Akad nikah tidak dapat diadakan, kecuali setelah memenuhi beberapa rukun berikut ini :[2]
a.       Kedua belah pihak (calon mempelai) telah mencapai usia akil baligh. Jika salah seorang dari keduanya hilang ingatan atau masih kecil, maka berarti belum mencapai usia baligh, sehingga akad nikah tidak dapat dilaksanakan.
b.      Menyatukan tempat pelaksanaan Ijab Qabul. Dengan pengertian, tidak boleh memisahkan antara Ijab dan Qabul dengan pembicaraan atau hal-hal lainnya selain. Tidak disyaratkan, pelaksanaan Qabul dilakukan langsung setelah Ijab. Meski pertemuan pelaksanaan Ijab Qabul itu berlangsung cukup lama dan qabul dilakukan dengan adanya selang waktu dari ijab serta tidak ada hal-hal yang menunjukkan penolakan dari kedua belah pihak, maka pelaksanaan Ijab Qabul tersebut tetap satu. Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh para ulama penganut madzhab Hanafi dan Hanbali.
Dalam kitab Al-Mughni disebutkan, “bila ada tenggang waktu antara Ijab dan Qabul, maka hukumnya tetap sah, selagi dalam satu majelis yang tidak diselingi sesuatu yang mengganggu. Karena dipandang satu majelis selama terjadinya ucapan akad nikah, dengan alasan sama dengan penerimaan tunai, sedangkan bagi barang yang tidak disyaratkan tunai penerimaannya, barulah dibenarkannya hak Khiyar (tetap jadi pembeli atau membatalkan)”.[3]
Jika sebelum dilakukan Qabul salah seorang calon pengantin memutuskan untuk tidak jadi menikah, maka Ijabnya batal. Karena makna Ijab disini telah hilang. Sebab, menghalangi bisa dilakukan oleh pihak laki-laki dengan jalan memutuskan untuk membatalkan niat menikah sehingga dengan demikian tidak terlaksana Qabulnya. Begitu pula kalau kedua-duanya sibuk dengan sesuatu yang mengakibatkan terputusnya Ijab Qabul, maka Ijabnya batal lantaran upacara Qabulnya terhalangi.[4]
Lebih lanjut dikatakan: “Karena hukum yang berlaku dalam majelis sama seperti yang berlaku pada pelaksanaan akad. Adapun dalil yang dijadikan sebagai landasan dalam hal ini adalah disyaratkannya serah terima dan juga hak pilih dalam berbagai perjanjian jual beli. Sehingga dengan demikian, jika kedua mempelai tersebut terpisah tempat, maka Ijab yang dimaksudkan menjadi batal dan tidak berarti.”[5]
Demikian pula jika masing-masing dari keduanya sibuk dengan sesuatu hal yang lain sehingga mengakibatkan terputusnya waktu akad. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad mengenai seorang laki-laki yang didatangi sekumpulan orang yang mengatakan kepadanya: “Nikahilah si fulan”, orang itu menjawab: “Baiklah, aku menikahinya dengan mahar seribu dinar”. Kemudian mereka kembali mendatangi si fulan dan memberitahukannya. Maka ia pun menjawab: Aku terima. Lalu ditanyakan kepadanya (Imam Ahmad): Apakah yang demikian itu merupakan sebuah pernikahan? “Ya”, jawabnya. Sedangkan para ulama penganut Madzhab Syafi’i memberi tahu syarat terhadap pernikahan semacam itu, yaitu tindakan segera.
Lebih lanjut mereka berpendapat, bahwa apabila dilakukannya pemisahan antara Ijab dan Qabul itu dengan kata pendahuluan, misalnya si wali mengatakan: “Aku nikahkan kamu”. Pihak pengantin laki menjawab: “Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Rasulullah, aku terima nikahnya”. Maka mengenai hal ini terdapat dua pendapat: Pertama, pendapat Syaikh Abu Hamid Al-Isfirayaini. Bahwa pernikahan semacam itu tetap sah, Karena kata pendahuluan diperintahkan dalam pelaksanaan akad pernikahan, sehingga tidak membatalkan pernikahan, seperti halnya tayamum antara dua shalat jama’. Kedua, pendapat yang menyatakan, bahwa pernikahan semacam itu tidak dapat dibenarkan. Karena kata-kata tersebut telah memisahkan antara Ijab dan Qabul, sebagaimana jika keduanya dipisahkan oleh selain kata pendahuluan. Berbeda dengan tayamum yang diperintahkan melakukannya di antara dua shalat, maka khutbah pernikahan diperintahkan sebelum berlangsungnya akad pernikahan.[6]
Adapun Imam Malik membolehkan waktu senggang yang sebentar antara ucapan Ijab dan Qabul. sebab perbedaan pendapat ini adalah masalah waktu pelaksanaan Ijab dan Qabul dalam akad nikah, apakah disyaratkan melaksanakannya secara bersamaan atau tidak.[7]
c.       Agar lafadz (penyampaian) Qabul tidak bertentangan dengan Ijab kecuali pertentangannya itu lebih baik dari yang seharusnya. Yaitu, jika pihak wali mengatakan: Aku nikahkah kamu dengan puteriku, si fulan dengan mahar seratus junaihah. Lalu si mempelai menjawab : Aku terima nikahnya dengan mahar dua ratus junaihah. Maka dengan demikian, pernikahan itu telah sah, karena mencukupi dari yang seharusnya.
d.      Kedua belah pihak saling mendengar satu dengan lainnya dan memahami, bahwa maksudnya adalah pelaksanaan nikah. Meskipun salah atu dari keduanya tidak memahami kata per kata dari kalimat yang diucapkan (dalam bahasa lain). Karena, yang terpenting adalah tujuan dan niat.

Tidak semua akad nikah yang dilakukan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan itu dapat dianggap benar menurut hukum perkawinan Islam. Akad nikah baru bisa dianggap benar dan sah jika memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syariat Islam, dan sebaliknya suatu akad nikah dihukumkan batal jika tidak memenuhi syarat dan rukunnya.[8]
Dimaksudkan dengan syarat akad perkawinan ialah hal-hal yang harus ada sebelum akad perkawinan itu dilaksanakan. Termasuk dalam syarat-syarat akad nikah tersebut ialah :
a.       Adanya calon istri (perempuan) dan calon suami (laki-laki) yang masing-masing atas dasar kerelaan dan saling cinta mencintai antara keduanya, bukan atas dasar paksaan dan terpaksa, masing-masing telah ada kesungguhan untuk berkawin. Tidak sah akad nikah jika dilakukan atas dasar paksa dan terpaksa.
b.      Antara calon istri dan calon suami yang akan melakukan akad nikah, masing-masing bukan termasuk Mawani’un nikah, yaitu orang-orang yang terlarang melaksanakan perkawinan.
c.       Antara calon istri dan calon suami hendaknya orang-orang sejodoh (sekufu) atau “Kafa’ah” dalam istilah fiqh. Kafa’ah menurut bahasa artinya ialah “sama”, “serupa”, “seimbang”, atau “serasi”. Dan dimaksudkan dengan Kafa’ah dalam hal ini adalah keseimbangan atau keserasian antara calon suami dan istri hingga karenanya pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu tidak merasa berkeberatan terhadap kelangsungan perkawinan yang telah dilaksanakan.[9]
Akad tidak akan berakhir kecuali bila terjadi perceraian atau salah satu pihak meninggal. Karena maksud disyari’atkannya perkawinan adalah sebagai ikatan kekeluargaan yang abadi untuk mendidik anak, melaksanakan kehidupan rumah tangga, semuanya itu tidak terwujud tanpa melaksanakan akad itu.[10]
Inilah yang dimaksudkan bahwa berlangsungnya perkawinan terhimpun dalam satu syarat-syarat yaitu bahwa tidak seorang pun suami atau istri berhak merasakan akadnya setelah akadnya berlangsung dan berlaku secara sah, karena salah satu pihak berhak membatalkan berarti akadnya tidak berlaku dan sia-sia menurut pandangan syara’.
Yang dimaksud persyaratan dalam akad nikah ialah syarat-syarat yang dibuat dan diucapkan di dalam rangkaian akad nikah, atau dengan kata lain akad (Ijab Qabul) yang disertai dengan syarat-syarat. Persyaratan yang dibuat dalam akad nikah ada tiga kemungkinan:
a.      Syarat yang sifatnya bertentangan dengan tujuan akad nikah. Dalam hal ini terdapat dua bentuk:
1)      Tidak sampai merusak tujuan pokok akad nikah. Misalnya suami berkata dalam Sighat Qabulnya: “Aku terima nikahnya dengan syarat tanpa mas kawin”.[11]
Tidak ada perbedaan pendapat ulama tentang batalnya syarat-syarat tersebut, sedangkan akad nikahnya sendiri tetap sah, karena akad nikah itu sendiri telah menetapkan kewajiban suami memberi nafkah dan membayar mahar menurut jumlah yang telah ditentukan dalam akad nikah atau berupa mahar Mitsil (setelah Dukhul) jika syarat-syarat untuk menggugurkan kewajiban tersebut di dalam suatu akad berarti menetapkan tidak wajibnya hal-hal tersebut. Dapat dikatakan, dengan menyebutkan syarat-syarat tersebut hanya sia-sia saja, dan tidak wajib untuk dipenuhi.[12] Oleh karena itu walaupun di dalam akad nikah disebutkan syarat tanpa mas kawin atau tanpa nafkah, kewajiban membayar mas kawin dan nafkah itu tetap.[13]
2)      Merusak tujuan pokok akad nikah. Misalnya: pihak istri membuat syarat agar ia tidak disetubuhi, atau istrinya yang harus memberikan nafkah. Hukum membuat syarat seperti ini sama dengan apa yang telah diuraikan pada huruf (a) di atas, yaitu syarat-syaratnya batal, karena akad nikah itu sendiri telah memberikan hak kepada suami untuk menyetubuhi istrinya.
b.      Syarat-syarat yang tidak bertentangan dengan tujuan akad nikah. Dalam hal ini terdapat juga dua bentuk:
1)      Merugikan pihak ketiga secara langsung. Contoh: istri mensyaratkan kepada calon suami (yang sudah punya istri) supaya menjatuhkan talak istrinya itu. Syarat seperti ini dianggap tidak ada, karena jelas bertentangan dengan larangan agama, dengan nash yang jelas.[14]
2)      Manfaat syarat-syarat itu kembali kepada wanita. Misalnya: calon istri mensyaratkan agar ia tidak dimadukan. Mengenai syarat seperti ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan fuqaha’.[15]
a)      Pendapat pertama yang memandang bahwa syarat seperti itu hukumnya batal, sedang akad nikahnya tetap sah.
Beristri lebih dari satu orang diizinkan agama. Syarat-syarat yang sifatnya melarang sesuatu yang dibolehkan agama adalah batal hukumnya, karena hal itu tidak patut. Selain dari itu perlu pula difahami, bahwa Imam Syafi’i dan Abu Hanifah sependapat bahwa syarat-syarat tidak merusak akad nikah, tapi merusak mahar Musamma, karena itu kembali kepada mahar Mitsil.[16]
b)      Pendapat kedua memandang syarat seperti itu hukumnya sah dan wajib dipenuhi dan jika tidak dipenuhi maka pihak wanita tidak berhak memfasakhkan akad nikahnya. Allah berfirman:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& ÏŠqà)ãèø9$$Î/ 4
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu (janji-janji itu).[17] (QS. Al-Ma’idah : 1)
Rasulullah SAW bersabda :
حَدَّثَنَا اَبُوْ الْوَلِيْدِ هِشَامُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ يَزِيْدَ بْنِ اَبِى حَبِيْبٍ عَنْ اَبِى الْخَيْرِعَنْ عُقْبَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اَحَقُّ مَا اَوْفَيْتُمْ مِنَ الشُّرُوْطِ اَنْ تُوْفُوْا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ[18] {رَوَاهُ البُخَارِى}
Artinya : “Diceritakan kepada kami dari Abu al-Walid Hisyam bin Abdi al-Malik, dari Lais, dari Yazid bin Abi Habib, dari Abi al-Khoir, dari Uqbah, dari Nabi SAW. Beliau bersabda: “Syarat yang paling utama untuk dipenuhi  adalah sesuatu yang dengannya kamu pandang halal hubungan kelamin.” (HR. Bukhori)

c.       Syarat yang sejalan dengan tujuan akad nikah, dan tidak mengandung hal-hal yang menyalahi hukum Allah dan Rasul. Contoh : pihak wanita mensyaratkan harus diberi belanja, dipergauli dengan baik, tidak mencemarkan nama suaminya, dan sebagainya. Dalam hal ini wajib dipenuhi karena sesuai dengan tujuan nikah.[19]


[1] Abdul Majid Khon, Fiqh Munakahat, Jakarta: AMZAH, 2009, hlm. 59.
[2] Syaikh Kamil Muhammad, ‘Uwaidah, Al Jami’ Fii Fiqhi An-Nisa’, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1998, hlm. 402 – 404.
[3] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2007, hlm. 515-516.
[4] Ibid, hlm. 516.
[5] Syaikh Kamil Muhammad, loc.cit.
[6] Ibid.,
[7] Sayyid Sabiq, loc.cit.
[8] Hady Mukaat Ahmad, Fiqh Munakahat, Semarang: Duta Grafika, 1942, hlm. 102
[9] Ibid.,
[10] Al-Hamdani, Risalah Nikah, Pekalongan: Raja Murah, 1980, hlm. 41 – 42.
[11] Chuzaimah T. Yanggo, A. Hafiz Anshary, (ed), Problematika Hukum Islam Kontemporer (1), Jakarta: PT. Pusaka Firdaus, cet.2, 1996, hlm. 50.
[12] Ibid., hlm. 51.
[13] Djamaan Nur, Fiqih Munakahat, Semarang: Dina Utama, 1993, hlm. 28.
[14] Chuzamah T. Yanggo, A. Hafiz Anshary, op.cit., hlm. 52.
[15] Djamaan Nur, op.cit.,
[16] Ibid., hlm. 53.
[17] Yayasan penyelenggara penterjemah Al-Qur’an, loc.cit., hlm. 156.
[18] Al-Bukhori, Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim, Shohih Bukhari, Juz I, Beirut: Daar wa Matabi al-Sya’bi, hlm. 26.
[19] Chuzamah T. Yanggo, A. Hafiz Anshary, Op. Cit., hlm. 55.
[Read More...]


 

Return to top of page Copyright © 2010 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by HackTutors